MAHKAMAH Mulia (MA) didesak menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani Maming Majelis Hakim MA diharapkan konsisten pada putusan hukumnya.
“Mahkamah Mulia diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Koordinator Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS), Sulaiman, Jakarta, Kamis (5/9).
Hal ini disampaikan sejumlah aliansi masyarakat di depan Gedung Mahkamah Mulia (MA), jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan ‘Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming’.
Baca juga : Terkait PK Mardani Maming, Majelis Hakim MA Tak Boleh Intervensi
Dia yakin dengan menolak peninjauan kembali ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lain di Indonesia. Dia juga optimistis penolakan PK Mardani H Maming akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap Mahkamah Mulia dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Mulia dalam memberantas korupsi,” ujar dia.
Sementara itu, Kooordinator Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA, Sunarto, tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming. Dia meminta independensi MA terjaga dari segala bentuk intervensi koruptor.
Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin karena diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” tegas dia.
Sebelumnya, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar telah mengintervensi Majelis Hakim MA. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoaks. “Hoaks,” kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan menyebut kabar itu sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait PK Mardani Maming.
“Fitnah keji dan kita gak tahu apa-apa,” tegas dia. (Medcom.id/Nov)