BTN Sebut 30% Pengajuan KPR Ditolak Karena Nasabah Terjerat Pinjol

Liputanindo.id BANDUNG –  Chief Economist Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo mengatakan Sekeliling 30% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah Tetap Mempunyai status kredit Sendat pada pinjaman online (pinjol).

“Paling Bukan 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kami tolak karena nasabah Mempunyai tunggakan pinjol,” kata Winang Ketika media briefing di Bandung, Kamis (23/11).

Baca Juga:
SIG dan BTN Berkolaborasi Bangun Rumah Terjangkau dan Ramah Lingkungan

Padahal, sambung Winang, jumlah tunggakan nasabah terkadang bukan nominal yang besar, misalnya hanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Meski begitu, bank tetap menolak pengajuan KPR nasabah.

“Menyedihkannya, hanya dengan menunggak Rp100 ribu, nasabah jadi Bukan Pandai ikut KPR. Itu Realita yang harus kita hadapi,” tutur Winang.

Cek Artikel:  Belanja Harian Super Mudah dan Anti Repot Mengenakan BRImo, Solusi Praktis dalam Satu Aplikasi

Dia menyayangkan kondisi tersebut. Pasalnya, kebutuhan perumahan atau backlog perumahan di Indonesia Tetap cukup tinggi, yakni Sekeliling 12,7 juta.

Seperti dilansir Antara,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Buat berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol atau sejenisnya. Hal itu disebabkan tunggakan pada pinjol akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan berdampak pada credit scoring yang Bukan baik, sehingga mereka Bukan Pandai mengajukan KPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyarankan masyarakat, terutama anak muda, Buat menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan.

Cek Artikel:  Gugatan Emas 1,1 Ton Pengusaha Surabaya, Antam Siapkan Langkah Hukum

“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang Cocok sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujar Kiki.

Adapun Buat regulasi pinjol, OJK menetapkan Bangsa Kembang maksimum pinjaman online dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3 persen hingga 0,067 persen mulai Januari 2024.(HAP)

 

Baca Juga:
Massa Geruduk Bank BTN Tuntut Raibnya Miliaran Rupiah Hilang di Rekening

 

Mungkin Anda Menyukai