Bripda FA Dipecat, Kuasa Hukum Korban: Pidana Umumnya Harus Lanjut

Liputanindo.id MAKASSAR – Bripda FA (23), oknum Member Polda Sulsel yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya sendiri sebanyak 10 kali akhirnya dipecat. 

Hal itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel pada Selasa (24/10/2023). 

Baca Juga:
Pria 28 Tahun di Pinrang Rudapaksa Anak di Rendah Umur

Diketahui, sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy dan dihadiri langsung Bripda FA serta mantan kekasihnya, RM (23). 

“Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita Paham Berbarengan putusannya adalah PTDH,” tegas Zulham. 

Cek Artikel:  Netanyahu Sebut akan Lanjutkan Perang Usai Pembebasan Sandera Begitu Jarak Kemanusiaan

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum korban, Makmur M Rapna melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana Standar. Meskipun Bripda FA telah dipecat dari kepolisian. 

Ia mengatakan bahwa meski Begitu ini pelaku sudah dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian Bukan Dengan Hormat (PTDH) pihaknya akan Maju melanjutkan kasusnya ke pidana Standar. 

“Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya,” ungkapnya. 

Terkait dengan perkembangan kasus di pidana umumnya, pihaknya hingga Begitu ini Maju berjalan. 

Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan. 

“Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik,” ungkapnya. 

Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Standar (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cek Artikel:  Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim

Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi. (KEK)

 

Baca Juga:
Pelaku Primer Rudapaksa Gadis di Dalam Mobil Dinas di Gowa Rupanya Caleg

 

Mungkin Anda Menyukai