Liputanindo.id – Polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Brimob gadungan yang menipu Kaum dengan modus Dapat meloloskan menjadi Member Polri.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar di Palembang, Kamis kemarin mengatakan, tersangka AH berhasil ditangkap pada 25 Juni 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Atas laporan tersebut, personel menyidik dan meningkatkan status AH menjadi tersangka.
AH beraksi dengan menyamar sebagai Member Brimob berpangkat Kompol yang ditugaskan di KPK RI, dengan menjanjikan korban meloloskan anak korban menjadi Member Polri tahun 2023 dengan meminta syarat Doku senilai Rp345 juta kepada korban, dengan Argumen Demi diberikan kepada pimpinan.
Karena korban percaya, sehingga korban menyerahkan Doku tersebut, Tetapi anak korban Kagak masuk menjadi Member Polri.
Korban kemudian meminta kembali Doku miliknya, Tetapi tersangka selalu menghindar, sehingga korban melapor ke polisi Demi diproses hukum.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah rekening bukti kuitansi lembar nomor peserta masuk kepolisian, Kitab tabungan, dua foto penyamaran sebagai Member Brimob yang dibingkai 4 buah, dan satu unit handphone.
Kini tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

