SALAH satu sekretariat organisasi mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar, Parang Tambung, Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, dipasang garis polisi. Di sekretariat itu polisi menggerebek sejumlah pria yang sedang mengisap sabu dan ganja sembari dugem, Sabtu (3/6). Selain menyita sabu dan alat hisap, polisi juga menemukan bunker tempat menyimpan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, di bunker itu selain sabu, pihaknya juga menemukan jalur atau pembukuan transaksi narkoba dalam kampus. Menurutnya, peredaran narkoba dalam kampus itu merupakan jaringan sebuah LP di Kota Makassar. Dari hasil penyelidikan diduga kuat seorang narapidana yang berperan menggerakkan barang laknat itu. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sudah 3 kg narkoba yang diedarkan di kampus.
Belakangan setelah pihak Rektorat UNM membantah bunker narkoba, Polda Sulsel pun mengamininya. Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Sulses Kombes I Komang Suartana menjelaskan temuan adanya bunker yang diduga menyimpan narkoba hanya kotak penyimpanan (safety box) yang ditanam di salah satu ruangan kampus UNM. “Itu bukan bunker,” ujarnya.
Polisi memang harus hati-hati dalam mengungkapkan fakta, terutama soal penggunaan bahasa (diksi). Menurut Andas Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunker memiliki tiga pengertian. Pertama, lubang perlindungan di bawah tanah. Kedua, ruangan yang dipakai untuk pertahanan dan perlindungan dari serangan musuh, biasanya berupa tumpukan pasir. Ketiga, tempat dalam kapal untuk menyimpan bahan bakar (arang atau minyak).
Terlepas bunker atau brankas yang ditemukan, faktanya ditemukan narkoba di kampus berikut data transaksi penjualan narkoba. Begitu pula terkait pengakuan pihak UNM bahwa kelima pria yang digerebek di sekretariat mahasiswa sedang mengisap sabu dan ganja sembari dugem bukan mahasiswa, melainkan alumni UNM. Fakta itu membuat miris. Patut kita pertanyakan pengawasan internal (satpam) ataupun manajemen gedung di kampus itu mengenai akses alumni menggunakan ruangan itu untuk menikmati dan diduga menjadi posko penjualan narkoba.
UNM bukanlah kampus pertama di Tanah Air yang digerebek Polisi. Kampus
Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2021 mengalami hal yang sama. Sebanyak 31 orang ditangkap karena positif menggunakan ganja. Di Jakarta, bahkan ada kampus yang menjadi langganan digerebek petugas karena mahasiswanya terjerat narkoba.
Dugaan bahwa bisnis narkoba menyasar mahasiswa bukan isapan jempol. Pasalnya, mereka jauh dari pengawasan orangtua karena kebanyakan nge-kos. Terdapat juga mahasiswa yang terlibat narkoba karena salah pergaulan di kampus, bisa juga mereka sekadar coba-coba. Mahasiswa ialah pasar narkoba yang potensial.
Berdasarkan Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2021, lingkungan sekolah/kampus masuk lima besar lokasi pemakaian narkoba (8,3%). Lelahsi pemakaian lainnya ialah rumah/kamar/apartemen/kos (kontrakan)/asrama (60,3%), rumah kosong/bangunan kosong (34,5%), toilet umum (9,2%), dan tempat kerja (20,3%).
Berkaitan dengan hal itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun terakhir, yakni pada 2019-2021, usia 15-24 tahun terjadi peningkatan menjadi 1,87% (2021) dari 1,30% pada 2019. Survei dari BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Bilangan itu setara dengan 3,2% dari populasi kelompok tersebut.
Langkah Rektor Univesitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam yang menyampaikan permohonan maaf atas kasus narkoba, membuat tes urine massal, dan mendukung tindakan kepolisian, patut diapresiasi. Tak ada kata terlambat untuk melakukan perbaikan. Deminya kampus menjadi garda terdepan melawan penyalahgunaan narkoba. UNM dan kampus lainnya harus menerapkan Good University Governance (GUC) yang bertujuan untuk mewujudkan perguruan tinggi yang akuntabel. Kampus tak boleh lagi ngeles kecolongan dalam kasus narkoba. Say no to drugs. Tabik!