BPR Banyak yang Tumbang, OJK Perlu Merombak Secara Sistematis

Liputanindo.id JAKARTA – Makin banyaknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu melakukan penyehatan secara sitematis.

“Memang upaya ke arah penyehatan BPR itu dilakukan secara sistematis oleh kami. Dari aturannya diubah, sistem pengawasannya diubah, sistem pelaporannya diubah. Lanjut kemudian juga memang kami juga akan banyak sekali teknikal asisten untuk pengembangan SDM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Pertemuan Mengertinan Industri Keuangan secara daring, di Jakarta, Selasa (20/2/2023)

Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Mengertin 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan amanat baru, dengan BPR yang sebetulnya tidak menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.

“Apabila telah memenuhi persyaratan, BPR dapat mencatatkan sahamnya (listing) atau melantai di Bursa Dampak Indonesia (BEI),” katanya.

Cek Artikel:  Pemerintah Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Migran

Oleh sebab itu, BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.

“Oleh karena itu, kami memang banyak mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan BPR dan masih ada juga yang on the pipeline sekarang mau keluar mengenai masalah ini,” ujarnya.

OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), salah satunya yaitu POJK Nomor 28 Mengertin 2023 (POJK 28/2023) tentang tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Aturan tersebut mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR/S.

Kemudian, aturan yang kedua, yaitu POJK Nomor 1 Mengertin 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, di antaranya mengatur penyelarasan ketentuan agunan yang diambil alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.

Cek Artikel:  Kondisi Ekonomi RI Konsisten, IHSG Belum Punya Tenaga untuk Menguat

 Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025. Peta jalan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR.

Terkait beberapa BPR yang ditutup, Dian menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki alasan yang cukup kuat dan bukan semata-mata karena OJK ingin mengurangi jumlah BPR.

Pihaknya tidak dapat membiarkan BPR yang mengalami permasalahan mendasar, seperti kecurangan (fraud), sebab akan mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR.

Padahal, kinerja rata-rata BPR secara umum sebetulnya cukup positif bahkan terus tumbuh. Selama ini, BPR juga memiliki peran untuk bisa memberikan pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia.

Cek Artikel:  Libur Panjang Maulid Nabi, Penumpang Whoosh Diperkirakan Tembus 80 Ribu

Dian pun memastikan, OJK akan menyelesaikan semua BPR yang bermasalah secepat mungkin setidaknya pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan demi menciptakan BPR sebagai lembaga keuangan yang bisa dipercaya dan menjadi andalan masyarakat kecil di berbagai daerah.

“Jadi kalau persoalan-persoalannya itu yang sifatnya tidak bersifat struktural, tentu kami akan upayakan terus untuk melakukan konsolidasi. Bahkan, yang mereka menghadapi persoalan-persoalan yang terkait dengan kegiatan usahanya, juga kami tetap upayakan untuk penyehatan,” kata Dian. (HAP)

Baca Juga:
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga Maret 2024

 

Baca Juga:
Satgas Niscaya Blokir 585 Pinjol Ilegal, OJK Buka Pelaporan Telepon 157

 

Mungkin Anda Menyukai