
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengubah batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia dalam kosmetik. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik. Pengaturan mengenai batas cemaran dalam kosmetik dalam peraturan sebelumnya sudah Enggak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diganti.
Pembaruan regulasi ini menyesuaikan dengan kesepakatan di ASEAN, Yakni kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. atas cemaran dalam kosmetik secara Terang tercantum dalam lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.
Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan Tamat tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang Enggak dapat dihindari Tetapi dapat dibatasi dan diawasi kadarnya.
Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023. Kemudian telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat Kepada diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.
Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara Enggak disengaja dan Enggak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan Sosok. Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Langkah Pembuatan Kosmetik yang Bagus (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.
Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam Berkas informasi produk kosmetik. Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai Hukuman administratif berupa peringatan tertulis, Pelarangan mengedarkan kosmetik Kepada sementara paling lelet 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lelet 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lelet 1 tahun.
BPOM berkomitmen Kepada Lalu memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia. Penemuan regulasi Lalu dilakukan sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Kepada itu, BPOM mengajak seluruh pelaku usaha berkolaborasi dalam mematuhi regulasi ini demi melindungi masyarakat dari kosmetik yang Enggak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang berisiko terhadap kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik. (H-3)

