BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Mengandung Jarum

Liputanindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Izin edar ini dicabut setelah pengawasan dari September tahun Lampau.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini dilakukan dari hasil pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik Tetapi diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna, dikutip Antara, Selasa (12/11/2024).   

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Metode Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan Demi digunakan pada bagian luar tubuh Mahluk seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama Demi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi Bagus.

Cek Artikel:  Jasad Perempuan Pencari Rumput di Brebes Dimakamkan

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan Metode diinjeksikan Tak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” tegasnya.

Lampau, kata Taruna, produk yang digunakan dengan Metode Suntik haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Sedangkan kosmetik, bukanlah produk steril dan secara Standar dapat digunakan oleh siapa pun tanpa Sokongan tenaga medis serta Tak dimaksudkan Demi memberikan Dampak di Rendah lapisan kulit epidermis.

Oleh Asal Mula itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, Tetapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Suntik yang dilakukan dengan menggunakan produk yang Tak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan Dampak samping sistemik,” jelasnya.

Cek Artikel:  Bencana Banjir dan Longsor Ganggu Perjalanan 5 KA, Daop 6 Yogyakarta Minta Ampun Kepada Pelanggan

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan Metode diinjeksikan sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Lampau, kata Taruna, kosmetik yang mereka temukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle mudah dikenali Ciri-cirinya. Dia menjelaskan, produk seperti ini Mempunyai izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Tetapi, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan Metode diinjeksikan.

Lebih lanjut, pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha Demi menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Cek Artikel:  Hari Ini Polisi Ekshumasi Jasad Perempuan yang Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Depok

Mungkin Anda Menyukai