BPNT April 2026 Mulai Likuid, Simak Langkah Pengecekan secara Online!

Ilustrasi. Foto: dok MI.


Jakarta: Demi menjaga stabilitas jaring pengaman sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi bahwa distribusi Donasi Pangan Non-Kas (BPNT) dan Program Keluarga Asa (PKH) Kepada Triwulan II 2026 telah dieksekusi secara Benar waktu. Alokasi Donasi Sosial (Bansos) bagi Grup masyarakat rentan ini sedang berlansgung sejak pekan kedua April.

Penyaluran Bansos Tahap II tahun ini dipastikan mendarat lebih awal di tangan masyarakat, Bukan seperti tahun Lampau yang baru terealisasi pada bulan Mei. Kalau sebelumnya tenggat sinkronisasi data penerima bansos selalu dipatok pada Rontok 20 di awal triwulan, Kepada tahun anggaran 2026, jadwal tersebut Formal dimajukan menjadi setiap Rontok 10 melalui kebijakan terbaru Kemensos.

“Jadi setiap Rontok 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan Panduan Kepada menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Saifullah mengutip laman Formal Kemensos, dikutip Jumat, 24 April 2026.

Pemerintah menerapkan dua jalur penyaluran Primer. Bagi penerima yang telah terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anggaran Donasi akan ditransfer langsung melalui jaringan bank-bank Himbara. Sementara itu, Kepada menjangkau Grup masyarakat di Kawasan yang minim fasilitas perbankan dapat dilakukan pengambilan Donasi tersebut melaui PT Pos Indonesia.

Bagi masyarakat yang Ingin memastikan status penerimaan bansos tersebut, masyarakat dapat melakukan Pembuktian status pencairan secara Sendiri. Berikut adalah tata Metode pengecekannya:

 

Jadwal penyaluran Donasi sosial

Kerangka waktu penyaluran PKH pada tahun anggaran 2026 dirancang ke dalam empat tahapan kuartal, meliputi:

  • Tahap 1 (Triwulan I) : Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2 (Triwulan II) : April, Mei, Juni.
  • Tahap 3 (Triwulan III) : Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4 (Triwulan IV) : Oktober, November, Desember.

Pemerintah menggarisbawahi proses pencairan di setiap daerah dilakukan secara bertahap. Fleksibilitas ini diterapkan guna mengakomodasi proses sinkronisasi administratif dan penyesuaian letak geografis Kawasan, sehingga waktu penerimaan antar-KPM Bukan selalu bersamaan.
 

 

Metode cek status Donasi sosial online

Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara daring melalui perangkat smartphone hanya dengan menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah dua metode pengecekan praktis yang dapat diakses secara Sendiri oleh masyarakat:
 

1. Melalui situs portal Formal (Cek Bansos)

  • Buka peramban (browser) dan akses portal Formal cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
  • Masukkan kode Pembuktian (captcha) yang tertera di layar.
  • Kalau huruf kode kurang Terang, klik tombol refresh.
  • Klik tombol “Cari Data”.

 

2. Melalui aplikasi ponsel (Aplikasi Cek Bansos)

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” Formal dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
  • Setelah masuk, buka menu profil Kepada Menyantap kategori desil peserta.

Apabila data yang diinput valid dan terdaftar dalam DTKS, sistem akan langsung menampilkan informasi yang memuat nama lengkap, Pengelompokkan Bilangan Desil, serta status dan periode penyaluran Donasi sosial.



(Ilustrasi. Foto: dok MI)

 

Syarat penerima Donasi sosial

Bagi masyarakat yang bermaksud mengajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat Kepada program Donasi sosial dari pemerintah, berikut rincian persyaratan yang wajib dipenuhi:

  • Penduduk Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
  • Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  • Bukan Mempunyai Pendapatan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Besaran Donasi sosial PKH dan BPNT

 

1. Donasi Sosial PKH

  • Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
  • Anak usia Pagi (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
  • Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).

 

2. Donasi Sosial BPNT

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dialokasikan menerima Anggaran sebesar Rp200 ribu per bulan. Mengingat mekanisme pencairan dieksekusi secara kuartalan (per triwulan), maka akumulasi Anggaran jaring pengaman sosial yang disalurkan kepada setiap KPM mencapai Rp600 ribu pada tiap tahapannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *