BPJS Penilaian Kembali Kelas Rumah Sakit

BPJS Evaluasi Kembali Kelas Rumah Sakit
infografis(caksono)

Menkes menjelaskan 85 rumah sakit (RS) yang diketahui Bukan sesuai kelas terdiri dari RS Standar dan Spesifik. Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kepada pembuatan kontrak kerja baru pada 1 September 2019 sesuai kelas. Sedangkan bagi 109 RS yang Bukan mengajukan sanggahan, pihaknya mendorong agar dilakukan Penilaian kembali Kepada kembali melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau Bukan.

Dari Intervensi BPKP diketahui terdapat pembayaran terhadap rumah sakit yang Bukan sesuai kelas sebesar Rp 819 miliar. BPJS Kesehatan telah meminta 92 rumah sakit Kepada mengembalikan selisih biaya klaim layanan yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan.

Cek Artikel:  Provinsi Sumatra Selatan, Hasil Akhir Penghitungan Bunyi

Mungkin Anda Menyukai