BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol mengadakan Pengkajian kinerja Berbarengan Kawan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh 39 peserta yang mewakili tujuh rumah sakit, satu klinik, satu puskesmas kecamatan, serta delapan puskesmas pembantu yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol.
Pengkajian ini bertujuan Demi memastikan layanan PLKK terhadap pasien kecelakaan kerja dapat Maju ditingkatkan dan dioptimalkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan menyampaikan, pertemuan ini menjadi ajang Demi memastikan pelayanan PLKK sesuai dengan Mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Kami Mau memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan amanah undang-undang Demi memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta didasarkan pada prinsip good governance,” Jernih Rommi.
Rommi menambahkan, sosialisasi mengenai standar kerja sama yang baru serta alur pelayanan kesehatan berbasis sistem new e-PLKK turut dibahas dalam acara ini.
Aplikasi e-PLKK diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga kasus kecelakaan kerja dapat segera ditangani dengan Pas waktu.
“Dengan adanya sistem baru ini, Mekanisme pelayanan akan dipangkas sehingga dapat dilakukan dengan lebih Segera dan efisien,” tambahnya.
Tetapi, Rommi juga mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam implementasi layanan PLKK. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya pemanfaatan fasilitas PLKK oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kendala bukan berasal dari layanan di PLKK, melainkan dari perusahaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.
Sebagai upaya Demi meningkatkan pemanfaatan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen Demi lebih gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta.
Selain pertemuan rutin dengan perusahaan, media peraga seperti namedesk, neonsign, dan signboard di PLKK akan digunakan sebagai sarana informasi dan branding Demi mempromosikan fasilitas ini.
Rommi juga menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani oleh PLKK Kagak perlu mengeluarkan biaya apapun.
Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Berkualitas dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau Bisa juga dengan menggunakan NIK KTP yang valid.
“BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh kebutuhan medis peserta hingga mereka pulih dan kembali bekerja,” tutup Rommi.
Dengan adanya Pengkajian ini, diharapkan layanan PLKK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat berjalan lebih optimal, Segera, dan efisien. (Z-10)