BPJS Ketenagakerjaan Klaten Santuni Korban Kecelakaan Kerja Rp136 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Klaten Santuni Korban Kecelakaan Kerja Rp136 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp136 juta kepada Ahli waris almarhum Sukirno.(MI/Djoko Sardjono)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp136 juta kepada Ahli waris korban, almarhum Sukirno, 62, Anggota Desa Sumyang, Jogonalan, Klaten, Rabu (11/9).

Santunan JKK tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sri Mulyani langsung kepada Juminten, 60, istri almarhum Sukirno. Penyerahan santunan dilakukan pada acara Sambang Anggota Bupati Klaten di Desa Joton, Jogonalan, Klaten.

Penyerahan santunan JKK kepada Ahli waris almarhum Sukirno, disaksikan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Ketua Sementara DPRD Hamenang Wajar Ismoyo, Sekretaris Daerah Jajang Prihono, para Kepala OPD Klaten, dan ratusan Anggota Desa Joton.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Peringati Hari Pelanggan Nasional 2024

Cek Artikel:  Jelang Pilkada, FKPT Aceh Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, didampingi Huning Mayasari, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Begitu ditemui kepada wartawan mengatakan bahwa almarhum Sukirno merupakan pekerja jasa Pembangunan.

Menurut Heru, santunan jaminan sosial sebesar Rp136 juta yang diserahkan kepada istri almarhum di acara Sambang Anggota Bupati Klaten, yakni meliputi santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan Kematian Rp114 juta.

“Program JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami pekerja Begitu bekerja. Manfaat yang diberikan berupa Doku Kontan atau pelayanan kesehatan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Dua Kepala Desa di Klaten

Cek Artikel:  Rp1 Miliar Duit Rakyat Akan Dipakai Membeli Pin Emas Kepada 85 Legislator DPRD Sulsel

Sementara itu, Juminten, 60, istri almarhum Sukirno, menyatakan senang mendapat santunan jaminan sosial Rp136 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten. Doku santunan ini sangat bermanfaat, terutama Demi biaya hidup

keluarga yang ditinggalkan.

“Selain Demi biaya hidup dan biaya peringatan Kematian suami saya, Doku dari santuan jaminan sosial itu juga akan kami gunakan Demi membeli rumah. Karena, rumah yang ditempati selama ini diperuntukkan suami hanya selama hidup,” katanya.

Sukirno meninggal 15 Juni 2024, akibat serangan jantung Begitu bekerja di proyek pembangunan talud di Desa Sumyang, Jogonalan, Klaten. Almarhum meninggalkan satu orang anak yang kini sudah bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api. (N-2)

Cek Artikel:  Simak Rekayasa Lewat Lintas Ketika Misa Akbar di GBK yang Dihadiri Paus Fransiskus Pada Kamis

 

Mungkin Anda Menyukai