BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka selama Libur Lebaran
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Hamdani memaparkan kesiapannya Buat tetap melayani masyarakat pada musim libur Lebaran 2025.(MI/KRISTIADI)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maju menunjukkan komitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap Bisa mengakses pelayanan, Bagus layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan Tertentu ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Hamdani mengatakan, Buat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan paket layanan Bagus di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa). Di Kantor Cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, pukul 08.00-12.00 WIB.

“Layanan PANDAWA dapat diakses peserta setiap hari selama 24 jam. Adapun jenis layanan yang Tetap dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, layanan pengaduan. Apabila peserta Ingin mengakses layanan digital, peserta Bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website Formal BPJS Kesehatan,” katanya, Rabu (19/3).

Cek Artikel:  AMS Deklarasi Dukung Farhan-Erwin di Pilwalkot Bandung 2024

Dia menambahkan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN para peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan Ketika saja, Enggak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Para peserta yang menjalani mudik lebaran, mereka tetap Bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk Begitu hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asal, peserta Tetap dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujarnya.

Cek Artikel:  Hari Jadi ke-21, SBM ITB Aktivasi Eco-Tourism di Circular Dago

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan kepesertaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Bina Hermawan mengatakan, penjaminan dan Mekanisme pelayanan terhadap pasien Darurat darurat sesuai ketentuan berlaku. Tetapi, apabila peserta mengalami kendala Begitu mengakses layanan fasilitas kesehatan dapat menghubungi petugas memberi Informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) Tertentu di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (siap membantu) Buat mempermudah dalam mengakses

informasi pelayanan.

“Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat program rujuk balik tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB Anjlok pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis dan dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif dan Apabila Enggak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan Buat melunasi tunggakan tersebut,” katanya.

Cek Artikel:  PT KAI Siap Melayani Penumpang Libur Natal dan Tahun Baru

 

Mungkin Anda Menyukai