Liputanindo.id – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, mendorong para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jalur Berdikari yang Tetap menunggak pembayaran iuran bulanan Buat mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Rehab merupakan program restitusi Buat mengaktifkan kembali manfaat JKN dengan beban pembayaran tunggakan ringan.
“Kami persilakan peserta JKN jalur Berdikari Buat memanfaatkan Program Rehab ini sebaik-baiknya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati, di Tulungagung, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, permasalahan tunggakan pembayaran dari peserta, khususnya jalur Berdikari, menjadi perhatian BPJS Kesehatan karena nilainya yang besar.
Kabupaten Tulungagung bahkan menjadi yang terbesar secara persentase dibanding 37 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Timur.
“Kabupaten Tulungagung menempati urutan 38 dalam hal besaran tunggakan pembayaran Iuran pertanggungan BPJS Kesehatan, yakni mencapai 60 persen dengan jumlah penunggak sebanyak 59.897 peserta, dengan nominal tunggakan Rp47,6 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Trenggalek jumlah penunggak sebanyak 25.540 peserta dengan nilai tunggakan Rp21,2 miliar dan Kabupaten Pacitan sebanyak 23.259 peserta dengan nilai tunggakan Rp20,7 miliar.
“Sehingga total peserta yang menunggak di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung sebanyak 108.696 jiwa dengan nominal Rp89,6 miliar. Daerah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung meliputi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan,” kata Fitriyah.
Ia mengatakan jumlah penunggak mencapai 60 persen dari total jumlah peserta Berdikari. Mereka hanya mendaftar Buat keperluan sesaat saja seperti melahirkan. Setelah dirasa mendapat pelayanan kesehatan cukup, mereka Bukan membayar iuran.
“Rata-rata kalau Bukan sakit Bukan bayar, mereka baru daftar Ketika akan menggunakan BPJS Kesehatan, padahal sistemnya itu gotong royong, yang sehat membayar Buat membantu yang sakit,” tuturnya.
Buat mengatasi persoalan tersebut, pihak BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rehab. Melalui program ini, peserta dapat menyicil tunggakan yang Semestinya dibayarkan.
Dalam program ini peserta cukup membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Setelah itu mereka dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti Normal.
“Tentunya setelah membayar tunggakan peserta juga harus tetap membayar iuran setiap bulan agar Bukan terkena Denda,” katanya.