BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Serempak Pemerintah Kabupaten Garut memberikan perlindungan kepada buruh tani tembakau melalui Anggaran bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Kebijakan ini sekaligus sebagai Pengkajian program satu ASN satu pekerja rentan.
Perlindungan tersebut Demi mengoptimalkan pemanfaatan Anggaran pembayaran Iuran pertanggungan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, program satu ASN satu pekerja merupakan Figur Konkret kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat yang membutuhkan. Karena, pengalaman sebelumnya ketika salah seorang Penduduk mengalami kecelakaan kerja, dia mendapat santunan berkat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita memperlihatkan kehadiran pemerintah di tengah kebutuhan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil mengoptimalkan pemanfaatan Anggaran DBHCHT Demi pembayaran Iuran pertanggungan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau,” katanya, Minggu (26/1).
Sementara itu, Kepala Kantor Kawasan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah awal membangun kesadaran bagi masyarakat terutama tentang pentingnya perlindungan sosial, Bagus bagi diri sendiri ataupun seluruh keluarganya. Jaminan sosial yang dilakukan pemerintah hanya berlaku sementara Yakni selama 6 bulan.
Demi ini, pihaknya membutuhkan kolaborasi dengan 42 kecamatan di Garut Demi menyosialisasikan program tersebut
“Kami berharap APBD yang digulirkannya dalam program satu ASN satu pekerja Dapat menjadi pintu masuk. Ke depannya masyarakat akan sadar melanjutkan iuran sendiri, karena mereka sudah memahami pentingnya jaminan sosial ini. Kami juga membutuhkan kolaborasi dengan camat di 42 kecamatan supaya mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna mengungkapkan, hasil Pembuktian data buruh tani tembakau calon penerima manfaat dari 14.796 orang calon penerima hanya 12.660 orang memenuhi syarat Demi mendapatkan perlindungan.
“Penerima manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bukan termasuk dalam penerima Sokongan Langsung Kontan (BLT), sehingga Bukan terjadi tumpang tindih data. Buruh tani tembakau akan mendapatkan dua manfaat, Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian, selama 6 bulan terhitung bulan Januari hingga Juni,” tandasnya.