
UPAYA DPRD Kota Bandung menggulirkan Peraturan Daerah terkait Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mendapat dukungan berbagai lembaga. Salah satunya dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Badan itu merekomendasikan Panitia Tertentu (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung yang tengah menggarap rancangan peraturan daerah (raperda) Demi mengubah judul. Dari semula Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menyatakan secara pribadi pihaknya berinisiatif menyampaikan naskah akademik terkait raperda kepada BPIP. Respon mereka pun cukup Berkualitas.
BPIP memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selain merekomendasikan perubahan judul, Terdapat beberapa poin yang perlu penyelarasan.
“Demi judul harus Terdapat penyelarasan karena nomenklatur Demi pengangggarannya harus sesuai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ungkap Erick.
Rekomendasi lainnya Demi Pasal 8 yang menyebutkan bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada siswa/mahasiswa/peserta didik lain, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, aparatur sipil negara, guru/pendidik, tokoh Religi/adat dan masyarakat/Grup lainnya.
Di naskah akademik Bukan tercantum masyarakat atau Grup lainnya, sehingga perlu adanya penyempurnaan.
Kemudian Pasal 9 direkomendasikan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan advokasi.
Pada naskah akademik tertulis Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sehingga perlu penyelarasan.
“Raperda ini sudah masuk dalam tahap finaslisasi, hanya perlu Terdapat beberapa penyelarasan,” ungkapnya.
PSI
Lebih lanjut, Erick mengatakan, raperda ini merupakan inisiatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terutama dirinya. Tetapi karena terjadi penambahan Personil dewan dari Farksi PSI, maka inisiatif pun sempat tertunda Demi diajukan.
“Inisiatif ini didukung Serempak. Terdapat masukan dari Kolega-Kolega agar lebih Segera dibahas maka dititipkan ke organisasi perangkat daerah. Karena itulah, raperda ini masuk ke Kesbangpol,” ungkapnya.
Erick mengatakan, keberadaan perda ini sangat Krusial mengingat Ketika ini banyak pengikisan ideologi di tengah masyarakat.
“Terdapat keresahan yang muncul dari diri saya karena sekarang masyarakat terutama kalangan muda sudah lupa akan jasa-jasa pahlawan atau veteran. Mereka lupa bagaimana para pahlawan merebut kemerdekaan hingga akhirnya Indonesia merdeka,” ungkapnya.
Selain itu, Ketika reses pihaknya kerap memberilan pertanyaan ke masyarakat terkait apa ideologi negara. Banyak di antara mereka menjawabnya agamanya masing masing dan itu berlaku di segala Religi.
“Saya sangat prihatin, ini sudah menjadi bahaya laten,” ujarnya.
Menonton kondisi ini, maka perlu adanya penguatan ideologi Pancasila pada masyarakat, sehingga dibuatlah raperda ini

