Bos Smelter Beberkan Kategori Doku Rp124 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Bos Smelter Beberkan Aliran Uang Rp124 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Distrik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah(MI/Usman Iskandar)

PEMILIK smelter CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, membeberkan Kategori Anggaran Rp124 miliar terkait dugaan rasuah timah. Hal tersebut dibeberkan Demi Aon dihadirkan sebagai saksi sidang perkara yang menjerat Harvey Moeis.

Aon Demi merespons pertanyaan jaksa penuntut Biasa (JPU). Penuntut menduga Anggaran itu hasil kejahatan berkedok CST. Aon menyebut Anggaran itu tak pernah memberi keterangan soal Anggaran itu.

“Saya Enggak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman,” kata Aon dalam sidang yang dikutip Selasa (22/10).

Aon membenarkan Anggaran tersebut tercantum dalam Informasi acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Tetapi, total Anggaran tersebut merupakan hitungan pihak penyidik.

Cek Artikel:  Menteri Yandri Guna Kop Surat Buat Acara Keluarga, DPR Harus Hati-hati

Aon hanya membeberkan Metode kerja dalam BAP itu. Bukan soal hitungan jumlah Anggaran terkait.

“Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan Metode kerja saya begitu. Metode kerja saya hasil logam dikali Anggaran CSR yang saya keluarkan,” beber dia.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian Doku. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut Biasa (JPU) pada Kejaksaan Akbar (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Cek Artikel:  Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran ke Kamboja

Doku yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang Tamat mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut Enggak Eksis kaitannya sebagai Doku hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian Doku ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang Mempunyai perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Doku rupiah Doku ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 Tamat 2023. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai