BOS PT Brandoville Studios, CL, memperlakukan karyawannya dengan semena-mena. Salah satunya Yakni jatah libur para karyawannya dipotong. Tindakan sadis bos perusahaan animasi itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan korban inisial CS kepada penyidik.
“Korban mengalami tindakan yang Membikin diri korban merasa terbebani. Eksis tindakan tindakan terlapor terhadap korban di antaranya Bukan membayar jam lembur, kemudian terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja 7 hari berturut-turut setiap bulan. Terkadang korban Bukan diperbolehkan Buat pulang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Kamis (19/9).
Ade Ary mengatakan, korban CS Membikin dua laporan terkait dengan hal yang dialami selama bekerja di PT Brandoville Studios. Laporan pertama mengenai dugaan kekerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh Bos CL kepada mantan karyawannya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2024.
Baca juga : Tanggapan Kaum atas Inisiasi Pengaturan Jam Kantor di Jakarta
Sementara laporan lain terkait dugaan bos CL melakukan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja. Laporan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 September 2024.
Dalam perkara ini, sangkaannya Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan atau Pasal 79 ayat 1 dan ayat 20 dan atau Pasal 187 juncto Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 187 ayat 1. “Ini sedang didalami dua laporan yang kami terima,” ucapnya.
Ade Ary menjamin kepolisian akan mengusut tuntas kedua laporan korban. Dia menepis proses penanganan berjalan lamban.
“Kami jamin proses akan ditangani secara tuntas oleh Polres Jakpus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya. (Z-2)