PENYIDIK Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Mulia (Kejagung) Lalu mendalami barang bukti yang disita dari tersangka kasus permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara, Zarof Ricar, berupa Fulus Dekat Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan makelar kasus di lingkungan peradilan yang lebih luas sangat tergantung dari pengakuan Zarof. Diketahui, status tersangka disematkan penyidik kepada Zarof terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
“Sangat tergantung bagaimana ZR (Zarof) memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga Lalu melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
“Apakah misalnya petunjuk-petunjuk yang Bisa digunakan Kepada mengaitkan antara Rekanan ZR dengan pihak-pihak lain. Kita mengharapkan bahwa yang bersangkutan kooperatif,” sambungnya.
Hari ini, penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Menurut Harli, ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya yang digelar kemarin. Ia mengatakan, penyidik mendalami peran Zarof yang diduga menjadi perantara dalam pengaturan perkara Ronald di PN Surabaya.
“Sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini, apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau Eksis keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.
“Kalau itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” pungkas Harli. (Tri/I-2)