Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Temukan Mutasi Duit Lelah Rp1 Triliun

Liputanindo.id – Bareskrim menyampaikan, Polri berserta instansi terkait berhasil mengungkapkan praktik tiga situs judi online Yakni 1xBet, W88, dan Aliansi Ciputra.

“Telah melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online yang menggunakan website 1xBet, website W88 dan website Aliansi Ciputra,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada Ketika konferensi pers di kantornya, Jumat (21/6/2024).

Sebanyak 18 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dari pengungkapan tiga kasus judi online ini. Rinciannya, sebanyak sembilan orang ditangkap dari pengungkapan kasus website judi 1xBet, tujuh orang dari web W88, dan dua pelaku dari situs Aliansi Ciputra.

Mereka Sekalian Mempunyai peran yang berbeda-beda. Eksis yang sebagai admin, agen, perekrut, membeli rekening deposit dan withdraw, dan mencari calon nasabah.

Cek Artikel:  Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, PDIP Mau Manfaatkan 'Anak Abah'

Lewat Eksis juga yang perannya menjadi leader, direktur money changer, mengatur keuangan, dan menampung hasil Duit judi.

Wahyu mengatakan para pelaku ini bekerja secara kolektif. “Ini mereka juga sudah melakukan perputaran Duit melalui cryptocurrency dan juga money changer,” tambahnya.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan server dan pengendalian judi online ini berada di luar negeri. Polri Berbarengan polisi dari negara lain Lalu bekerja sama Demi memberantas praktik judi online.

“Dari tiga website ini perputaran Duit cukup besar Sekeliling Rp1,041 triliun, tapi ini perputarannya, bukan yang Bisa kita sita, perputaran sejak dia berdiri,” katanya.

Penyidik Tetap mengembangkan kasus ini dengan melakukan penelurusan aset para pelaku dan memburu DPO.

Cek Artikel:  Penduduk Lansia Terdampak Kebakaran Manggarai Butuh Obat-obatan

Dari pengungkapan tiga kasus judi online ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua akun platform perdagangan cryptocurrency dengan jumlah aset Rp13,5 miliar, Duit Rp4,5 miliar, 3 mobil, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token, dan satu set perhiasan emas.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun’ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Anggaran dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman podana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Artikel:  Viral Masyarakat Buang Sampah ke Kereta Api Barang di Jakarta, KAI Ingatkan Pidana Penjara

Mungkin Anda Menyukai