Liputanindo.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Begitu dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Standar dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Bonus pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Bangunan perkara tersebut diduga berawal Begitu BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai Sasaran pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian Sasaran tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan Kepada pemberian Bonus kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, AS Lampau memerintahkan SW melakukan penghitungan besaran Biaya Bonus yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari Biaya Bonus tersebut yang kemudian diperuntukkan Kepada kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali.
Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran Bonus yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan Duit secara Kontan yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan Biaya Bonus kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Tertentu pada tahun 2023, SW Pandai mengumpulkan potongan dan penerimaan Biaya Bonus dari ASN sejumlah Sekeliling Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga Lagi mendalami Kategori Biaya terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan perkara tersebut Maju berjalan hingga akhirnya KPK pada 19 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Bonus pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.