
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25, dan YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak Perempuan berusia 5 tahun. Kedua tersangka merupakan Orang Sepuh kandung dan Om korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga yang curiga dengan keadaan korban, yang mengeluh sakit pada kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas Cipanas Buat dilakukan pemeriksaan.
Puskesmas pun menyarankan supaya korban dibawa ke rumah sakit Buat divisum.
“Kami kemudian menangkap tiga terduga pelaku. Tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan dua pelaku sebagai tersangka,” ungkap Joko, Jumat (11/4).
Dia menambahkan tindakan kedua pelaku dilakukan di rumah ES, kakek korban. Kedua tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda.
“Kami Tetap mendalami kasus ini. Korban diketahui tinggal Berbarengan Orang Sepuh dan kakek. Ayahnya telah bercerai dengan ibunya,” sambungnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di Dasar umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.

