BNNP Kepri Musnahkan Lebih dari 12 Kilogram Sabu

BNNP Kepri Musnahkan Lebih dari 12 Kilogram Sabu
BNNP Kepri memusnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu, Rabu (11/12).(MI/Hendri Kremer)

 

BADAN Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 12.347,62 gram. Barang bukti ini berasal dari empat kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka jaringan sindikat narkoba di Kawasan Provinsi Kepulauan Riau.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial NR, 48, BS, 29, dan satu tersangka lainnya Lagi dalam proses penyelidikan.

“Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jaringan sindikat yang cukup besar di Kawasan Provinsi Kepulauan Riau. Kerja keras tim kami dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini telah membuahkan hasil yang signifikan,” katanya, Rabu (11/12).

Cek Artikel:  Ridwan Kamil-Suswono Daftar ke KPU DKI Rabu Besok

NR diamankan di Perairan Takong Hiu, Kelurahan Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika seberat 10.050 gram. Sementara itu, tersangka BS diamankan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Global Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 4 bungkus plastik bening berisi kristal seberat 177,14 gram.

Buat tersangka yang Lagi dalam proses penyelidikan, diamankan di Perairan Selat Belakang Padang, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, dengan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.534 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa hukuman Tewas atau seumur hidup. (N-2)

Cek Artikel:  KPK Sita Duit Kontan Usai Geledah Rumah Abang Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Biaya Hibah

Mungkin Anda Menyukai