BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika di Rutan Palangka Raya

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkotika di Rutan Palangka Raya
Konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba skala besar di rumah tanahan (rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.(MI/Surya Sriyanti)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang melibatkan Kaum sipil, narapidana, serta oknum petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam operasi itu, tim BNNP berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 2,3 kg dan barang bukti lainnya berupa 2.680 butir pil PCC.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.

“Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial JD di sebuah barak di jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Minggu (5/1) pukul 22.00 WIB Lewat,” ungkapnya, Rabu (5/2).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 kg yang disembunyikan di atas plafon.

Cek Artikel:  Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, PPP: Kami Bukan Bicara Kursi Menteri

Dari keterangan JD, sabu tersebut dipesan oleh FN dan YK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di Komplek Perumahan  Kelurahan Kereng Bangkirai. FN mengaku memesan sabu sebanyak 1 kg dengan Dana muka Rp200 juta dan meminta JD Kepada menjadi kurir.

Penyelidikan berlanjut hingga ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Di sana, tiga Kaum binaan—RM, SB, dan FS—terlibat dalam pengaturan transaksi sabu dari dalam lapas. “RM memesan sabu 1,2 kg kepada SB, yang kemudian menginstruksikan FS Kepada mengatur serah terima barang dengan FN,” tambahnya.

Pada Rabu (8/1), tim menangkap AS, seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan seorang petugas rutan berinisial MAM. Dalam kasus ini MAM bertugas membawa sabu dari dalam rutan ke luar, meletakkannya di sebuah aula di Komplek Islamic Center sebelum akhirnya diambil oleh JD.

Cek Artikel:  KPK Bakal Periksa Hasto PDIP Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini

Keesokan harinya, Kamis (9/1), tim menangkap seorang oknum petugas rutan lainnya, DMS, yang diketahui memasukkan 4 kg sabu ke dalam rutan Kepada didistribusikan kepada para bandar di dalam penjara.

“Tim gabungan BNNP Kalteng dan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan di area kebun jagung dalam komplek rutan dan menemukan 22 paket sabu seberat 107,97 gram yang disembunyikan oleh SB,” ucapnya.

Pada Sabtu (11/1), penggeledahan berlanjut ke rumah istri MA, seorang Kaum binaan rutan, di Jalan G. Obos , Kota Palangka Raya. Di Posisi tersebut, petugas menemukan 1 kg sabu Punya SB serta 2.680 butir pil PCC Punya MA. “Dari operasi ini, BNNP Kalteng mengamankan sabu seberat 2.348,33 gram atau setara 2,3 kg dan Pil PCC sebanyak 2.680 butir,” tegasnya.

Cek Artikel:  DPR Tunggu Tanggapan Pemerintah Soal Omnibus Law UU Politik

Sebanyak 10 tersangka ditangkap, terdiri dari JD, FN dan YK merupakan masyarakat Biasa, kemudian RM, SB, FS, AS dan MA, Kaum binaan pemasyarakatan serta MAM dan DMS, oknum petugas Rutan Palangka Raya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (N-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai