BADAN Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus peredaran narkotika asal Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui Area Aceh Kepada diedarkan ke Area Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Hasilnya, sebanyak 15 kg sabu dan 10.345 butir ekstasi disita.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kg sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir,” kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom, Jumat (20/9).
Martinus menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Kamis (22/8), tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
“Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 Kg narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26 setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang pelaku bawa menggunakan kendaraannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan AL, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial LAH yang dirinya ambil di lorong tepi Jalan Prof Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.
Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di rumahnya di kawasan Kota Langsa, Aceh.
Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Amankan Enam Tersangka
“Dari pengeledahan yang dilakukan Punya LAH tersebut tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci,” tuturnya.
Tim BNN kembali melakukan pemeriksaan terhadap LAH. Diketahui, ekstasi tersebut dipesan oleh seorang berinisial FH. Kemudian, tim BNN berhasil mengamanakan FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh.
“Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dirinya titipkan Kepada disimpan LAH,” ucapnya.
Baca juga : Polda Jateng Amankan Sabu 18 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi
Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, LAH, dan FH dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg dan 10.345 butir ekstasi.
Dengan demikian, BNN juga berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman Tewas atau penjara seumur hidup. (J-2)