BKSDA Maluku Lepasliarkan 3 Kakatua Putih di Gunung Sibela

BKSDA Maluku Lepasliarkan 3 Kakatua Putih di Gunung Sibela
Ilustrasi kakatua(MI)

POLISI Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Seto mengungkap adanya aktivitas pelepasliaran satwa liar dilindungi di kawasan Konservasi Cagar Alam Gunung Sibela, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

“Sebanyak tiga ekor satwa endemik Maluku Utara, Merukapan Kakatua Putih (Cacatua alba), berhasil dilepasliarkan ke habitat aslinya. Pelepasliaran ini menjadi langkah Krusial dalam upaya pelestarian satwa endemik,” kata Seto di Ambon, Kamis (20/2).

Ia mengatakan, pelepasliaran satwa tersebut merupakan hasil dari upaya penyelamatan yang dilakukan oleh petugas Polhut BKSDA Maluku, yang mengamankan satwa-satwa tersebut dari peredaran ilegal. Penyelamatan ini dilakukan di Daerah kerja Seksi Konservasi Daerah I Ternate, sebagai bagian dari upaya pemberantasan perdagangan satwa liar dan perlindungan terhadap spesies yang terancam punah.

Cek Artikel:  Terpilih Kembali Jadi Ketum NasDem, Surya Paloh: Bukan Hal yang Surprise

“Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut menjalani perawatan, karantina, dan rehabilitasi selama tiga hari di Stasiun Konservasi Satwa Resort Bacan,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini bertujuan Buat memastikan kondisi fisik dan psikologis satwa dalam keadaan sehat, serta meminimalisir Akibat stres yang mungkin terjadi setelah kembali ke alam liar. Dengan adanya Mekanisme ini, diharapkan satwa tersebut dapat beradaptasi dengan Berkualitas dan bertahan hidup di habitat aslinya.

Ia menambahkan, kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya BKSDA Maluku Buat melindungi satwa liar dilindungi dan memastikan kelestariannya di alam bebas. Pelepasliaran satwa ini juga menandai keberhasilan BKSDA Maluku dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi. Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga keberagaman Hidup, khususnya satwa-satwa endemik yang hanya ditemukan di Daerah Maluku Utara.

Cek Artikel:  Berdayakan Mustahik Peternak, BAZNAS RI Luncurkan Balai Ternak di Wonosobo

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras Segala pihak, termasuk masyarakat setempat yang turut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan alam Sekeliling. Dengan demikian, melalui kegiatan pelepasliaran ini, BKSDA Maluku berharap dapat Lanjut meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian alam, khususnya bagi satwa liar yang terancam punah. Semoga kegiatan serupa dapat Lanjut dilakukan demi masa depan alam dan satwa Indonesia yang lebih Berkualitas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, Mempunyai, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lelet lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(M-2)

Cek Artikel:  Aneh, Cak Imin Bilang Tak Paham Baleg DPR Bareng PKB Bahas RUU Pilkada

Mungkin Anda Menyukai