BKPSDM Cianjur Sebarkan Surat Edaran Independenitas ASN ke Perangkat Daerah

BKPSDM Cianjur Sebarkan Surat Edaran Netralitas ASN ke Perangkat Daerah
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Eksisirobi mengingatkan ASN untuk bersikap netral dalam pilkada 2024(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat, sudah menyebarkan surat edaran soal netralitas ASN maupun pegawai non-ASN menghadapi Pilkada 2024. Surat edaran dilayangkan ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cianjur.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Eksisirobi, mengatakan surat edaran bernomor: 800.1.6.2/08.310/BKPSDM/VIII/2024 itu merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor/2017 tentang Pemilihan Biasa serta PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pahamn 2024.

Ditambah dengan Keputusan Berbarengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu.

Cek Artikel:  Tiga Definisis Semangati Anggota Bandung Berolahraga Serempak Hemaviton

Baca juga : BKPSDM Cianjur Tindak Lanjut Dua Laporan ASN Diduga Berkampanye

“Sudah kami sampaikan surat edaran soal netralitas ASN yang ditandatangani Sekda kepada semua perangkat daerah di Pemkab Cianjur,” kata Robi, sapaan akrab Ayi Reza di ruang kerjanya, Kamis (15/8).

Pada surat edaran yang mengacu kepada berbagai regulasi, kata Robi,
terdapat berbagai poin yang mesti jadi perhatian kalangan ASN maupun
non-ASN. Di antaranya setiap pegawai ASN dan non-ASN dituntut netral pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Biasa.

“Ini diamanatkan pada UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Pada Pasal 9 ayat 2
disebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik. Kemudian pada Pasal 12 disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Cek Artikel:  Yadi-Pipin Formal Diusung NasDem, PKS, PKB dan PAN di Pilkada Purwakarta

Baca juga : ASN Cianjur Diminta Jaga Independenitas Jelang Pemilu 2024

Surat edaran itu dibuat sebagai upaya mewujudkan pegawai ASN dan non-ASN yang netral dan profesional, sehingga, bisa mewujudkan pilkada yang
berkualitas.

“Sesuai aturan, setiap ASN dilarang memberikan dukungan dengan cara ikut berkampanye, kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Pelarangan lainnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Cek Artikel:  Alun-alun Gadobangkong jadi Ikon Baru di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi

 

Mungkin Anda Menyukai