BKPM Pede Sasaran Investasi 2024 Tercapai

Ilustrasi, Gedung BKPM. Foto: Dok. Setkab

Jakarta: Deputi Bidang Pengendalian Penyelenggaraan Penanaman Modal (Dalaks) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Edy Junaedi optimistis pihaknya dapat merealisasikan investasi sesuai Sasaran di tahun ini. Hingga September 2024, realisasi investasi 2024 tercatat sebesar Rp1.261 triliun atau 76,45 persen dari Sasaran Rp1.650 triliun.
 
“Kami optimis dapat mencapai realisasi investasi dengan dukungan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha,” ujar Edy dalam keterangan Formal, Selasa, 31 Desember 2024.
 
Keyakinan tersebut, ungkap Edy, tercermin dari capaian realisasi investasi Indonesia pada triwulan III-2024 yang dikatakan menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan signifikan.
 
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi di periode tersebut sebesar Rp431,48 triliun atau meningkat 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Total realisasi investasi selama periode Januari-September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, meningkat 19,78 persen dibandingkan periode yang sama di 2023.
 
“Hal ini menandakan semakin kuatnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia, didukung berbagai inisiatif pemerintah seperti Bonus pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, dan lainnya,” imbuh Edy.
 

Cek Artikel:  Waspada Ketidakpastian Dunia, Pemerintah Lakukan Pengendalian Ekonomi Lewat e-katalog 6.0

 

Investor diminta segera sampaikan LKPM

 
Di satu sisi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengingatkan para investor Kepada segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024. Laporan ini menjadi dasar Penilaian kinerja investasi nasional sekaligus mencerminkan Dampak berbagai kebijakan investasi yang telah dijalankan sepanjang tahun.
 
“Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya Kepada menyampaikan LKPM Akurat waktu. Data ini bukan hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan Segala proyek berjalan sesuai rencana,” ucapnya.
 
Adapun pelaporan LKPM Triwulan IV atau dari Oktober-Desember 2024 bersifat wajib bagi usaha menengah dan besar. Selain itu, usaha kecil juga diwajibkan melaporkan LKPM Kepada periode Juli-Desember 2024 atau semester II. Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id, dengan periode pelaporan mulai 1-10 Januari 2025.

Cek Artikel:  Wamendag Jerry Dorong Ekspor Indonesia Melalui Ritel Rusia


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 
Data yang dilaporkan mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi. Bagi pelaku usaha yang Enggak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan Hukuman administratif hingga pencabutan izin usaha.
 
“Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif di kancah Mendunia,” Jernih Edy.
 
Kepada memfasilitasi pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka Klinik LKPM yang dapat diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini akan berlangsung mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025, setiap pukul 09.00-12.00 WIB, dengan kapasitas 100 peserta per hari.

Cek Artikel:  Pemerintah Jangan Sibuk Hibur Diri di Tengah Deflasi

Mungkin Anda Menyukai