Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang Tumbuh, Perhatikan Aturannya

Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang Tumbuh, Perhatikan Aturannya
Penjual mengisi botol galon air isi ulang di Kedoya, Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).(MI/VICKY GUSTIAWAN)

BISNIS depot air minum (DAM) isi ulang Maju tumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat mengonsumsi air Rapi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sebesar 31,87% penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber Penting Buat memenuhi cairan tubuh.

“Nah ini Nyaris sepertiga penduduk Indonesia meminum air isi ulang,” kata Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto. Menonton tingginya konsumsi masyarakat akan air minum isi ulang, Wahyu mengingatkan agar pelaku usaha DAM selalu meningkatkan kualitas air minum mereka. Salah satunya dengan memenuhi Sertifikasi Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS).

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa hingga kuartal pertama 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia. Tetapi dari jumlah tersebut, baru 53.261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang Mempunyai Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Cek Artikel:  Danamon Luncurkan Program Magang Demi Penyandang Disabilitas

Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi meminta Seluruh pelaku DAM Buat mematuhi regulasi yang berlaku terkait usaha tersebut. Sebut saja, mengurus Nomor Induk berusaha (NIB) KBLI 11052 hingga mengajukan SLHS. “Juga merealisasikan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Depot Air Minum dan Perdagangannya. Ini banyak sekali dilanggar oleh para pengusaha depot air minum,” kata Erik Garnadi.

Dalam Pasal 7 Kepmendag itu mengatur bahwa DAM hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di Posisi depot dengan Metode mengisi wadah yang disediakan konsumen. DAM juga dilarang Mempunyai stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.

Cek Artikel:  Kesempatan Investasi Kripto Lebih Mudah dan Untung

DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen atau dilarang mengisi wadah yang Enggak layak Guna. DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah atau galon Enggak bermerek atau polos. Begitu juga dengan tutup galon DAM yang diwajibkan polos dan Enggak bermerek. DAM juga Enggak diperbolehkan memasang segel pada tutup galon.

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian Spesifik dan penghargaan terhadap merek yang mungkin dimiliki oleh pihak pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum apabila pelaku usaha DAM menyetok air dalam galon Punya produk tertentu karena masuk dalam kategori pemalsuan dan diancam dengan pidana. 

Cek Artikel:  PLN Nusantara Power dan Korsel Uji Kelayakan Pembangkit Nuklir di Indonesia

“Ketika kita menyetok 5 atau 10 galon atau bahkan Terdapat yang menyuplai ke tempat lain, Terdapat potensi permasalahan Bagus dari undang-undang merek, perlindungan konsumen, bahkan pidana Biasa Normal pun kena,” kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.

Pelanggaran hak merek Bisa terancam pidana kurungan 5 tahun dengan denda Rp2 miliar. Belum Kembali ditambah apabila terdapat gangguan kesehatan bagi konsumen yang berpotensi ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. (Z-2)

Mungkin Anda Menyukai