![Bisakah Pemilik Truk yang Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Dituntut?](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/05/1738717507_f1ec7c9395c8b3f3229c.jpg?w=800&q=80&format=webp)
PADA Rabu (5/2) Awal hari, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan itu, delapan orang tewas dan sebelas lainnya mengalami luka-luka. Dugaan awal menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh sebuah truk yang mengalami rem blong.
Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik truk.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ menegaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mengemudikan kendaraannya secara wajar dan berhati-hati.
Apabila seorang pengemudi melanggar ketentuan ini dan ikut menyebabkan kecelakaan, ia Dapat dijerat pidana. Dalam kasus ini, indikasi awal menunjukkan kerusakan rem pada truk mungkin merupakan tanda kurangnya perawatan rutin dari pemiliknya.
Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ mengatur Denda bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lewat lintas, termasuk yang mengakibatkan korban dengan luka ringan hingga berat.
Apabila terbukti pemilik truk lalai dalam perawatan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan pasal ini.
Selain ranah pidana, keluarga para korban juga berhak Demi mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik truk demi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan ini.
Perlu diingat, proses hukum terkait insiden ini memerlukan waktu serta bukti yang kuat Demi menentukan siapa yang Pas-Pas bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Pihak kepolisian Begitu ini Lagi melanjutkan penyelidikan Demi mengungkap penyebab Niscaya dari kecelakaan ini. (hukumonline/Z-1)