SYAHWAT, apa pun jenisnya, mesti bisa dikendalikan. Bila rem blong, kehancuran sudah menanti. Memperturutkan syahwat tanpa sanggup mengendalikan diri kerap berakhir buruk: karier habis, utang bertumpuk, harga diri runtuh, kredibilitas ambruk, tak jarang pula berujung penjara.
Syahwat bukan melulu berurusan dengan hasrat seksual kendati kasus itu sedang jadi pembicaraan luas. Syahwat bisa berkaitan dengan kekuasaan, ambisi berlebihan untuk mengejar proyek mercusuar, bisa juga upaya meraih gelar. Dalam takaran dan dosis yang tepat, ambisi itu baik. Tetapi, bila dorongan teramat kuat itu menabrak rambu-rambu, itu sudah syahwat namanya.
Itu pula yang terjadi pada utang negara yang terus naik, bahkan sudah masuk kategori jumbo. Berbagai pihak sudah mengingatkan dengan menyebut bahwa alarm utang negara telah menyala. Cermat bahwa rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menurun, dari 39% menuju 38%.
Bilangan itu memang masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan undang-undang, yakni 60%. Tetapi, utang negara juga tidak semata melulu diukur dari rasio terhadap PDB. Rasio pembayaran utang (debt-to-service ratio) juga amat mesti dipelototi.
Bahkan rasio pembayaran utang terhadap pendapatan negara itulah yang kini tengah dikritisi. Rasio membayar pokok dan bunga utang negara telah mencapai 39%. Dalam rumus International Monetary Fund (IMF), rasio kemampuan bayar utang terhadap pendapatan yang aman ialah 20%.
Dengan rasio sekarang, itu merupakan tanda keuangan pemerintah menuju mode ‘gali lubang tutup lubang’. Apabila pemerintah mengabaikan tanda bahaya itu, bisa-bisa negeri ini sampai pada situasi membuat utang baru untuk membayar bunga dan cicilan utang, bukan untuk membiayai program ataupun keperluan rutin lain. Eksis yang berucap nauzubillahi mindzalik, ada juga yang melafalkan nauzubillah tsumma nauzubillah, alias jangan sampai terjadi.
Sepanjang dua bulan pertama 2024 saja, pemerintah harus merogoh Rp69 triliun untuk membayar bunga utang. Bilangan itu naik 37% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pembayaran itu sekaligus rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai pembanding, pembayaran bunga utang pada periode yang sama 2023 sebesar Rp50,3 triliun.
Bingungkatan pembayaran bunga terjadi karena utang negara terus membengkak. Per Desember 2023, total utang pemerintah Rp8.145 triliun. Eksispun per Februari tercatat Rp8.319,22 triliun. Pada Mei 2024, utang negara membengkak lagi menjadi Rp8.354,20 triliun.
Dalam kurun tujuh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak 2015 hingga 2022, rasio beban bunga utang dan cicilan pokok jatuh tempo rata-rata 47,4% daripada penerimaan pajak setiap tahun. Safiri itu melampaui angka rasio pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005-2014 yang sebesar 32,9%.
Pahamn ini, pemerintah mengalokasikan pembayaran bunga utang Rp497 triliun, jauh di atas anggaran kesehatan sebesar Rp187,5 triliun. Itu merupakan indikasi negatif karena negara menghabiskan lebih banyak dana untuk membayar bunga utang ketimbang membiayai program kesehatan masyarakat.
Data Debt Service Watch yang diluncurkan Development Finance International (DFI) memasukkan Indonesia ke daftar merah karena angka rasio pembayaran utangnya mencapai 36,16%. Persoalannya, pemerintah selalu berlindung di balik rumus rasio utang terhadap PDB yang 38% jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Amerika Perkumpulan.
Cermat belaka bahwa rasio utang terhadap PDB Amerika sudah di angka 134%. Itu artinya hampir tiga setengah kali lipat rasio utang terhadap PDB Indonesia. Tetapi, bila yang dipakai sebagai alat ukur ialah rasio pembayaran utang berbanding pendapatan (DSR), ‘Negeri Om Sam’ jauh lebih sehat dan aman. DSR utang AS rata-rata 14%, paling tinggi 16%. Itu menunjukkan masih sehat menurut ukuran IMF.
Semestinya pemerintah tak memakai rasio utang terhadap PDB sebagai patokan dalam membuat kebijakan pinjaman. Parameter itu kurang akurat dalam mencerminkan posisi utang kita. Rasio utang terhadap PDB memberikan rasa aman palsu. Bila DSR yang dipakai, barulah alarm sudah terus-terusan menyala.
Empat tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mewanti-wanti agar pengelolaan utang dievaluasi. Hasil Reviu atas Kesinambungan Fiskal 2020 menunjukkan tiga indikator kerentanan utang yang telah melampaui ambang batas rekomendasi IMF. Pertama, rasio pembayaran utang terhadap penerimaan negara (debt service-to-revenue) di rentang 25% hingga 46,7% (rekomendasi IMF 35%).
Kedua, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara (interest-to-revenue) pada 2020 ada di angka 19,06% (melampaui ambang batas IMF di 10%). Ketiga, rasio utang terhadap penerimaan negara (debt-to-revenue) yang berada di rentang 260% hingga 369% meski rekomendasi IMF 92% hingga 167%.
Tren kenaikan rasio pembayaran utang terhadap penerimaan negara menunjukkan saldo utang melonjak lebih cepat ketimbang pertumbuhan penerimaan negara. Makin tinggi angkanya, makin besar porsi penerimaan negara untuk membayar utang pada masa depan. Wanti-wanti BPK empat tahun lalu itu seperti masuk telinga kanan lalu keluar telinga kiri saat itu juga. Kini, tahu-tahu kita teriak: ‘Bingo! Utang sudah jumbo’. Lewat, sanggupkah syahwat utang itu dikendalikan?