Bilaman Istilah Serangan Fajar Mulai Terkenal Berikut Pengertian dan Denda bagi Penerima dan Pelaku

Kapan Istilah Serangan Fajar Mulai Populer? Berikut Pengertian dan Sanksi bagi Penerima dan Pelaku
Ilustrasi(MI/Tiyok)

PRAKTIK politik Doku, yang sering dikenal dengan istilah serangan fajar, menjadi salah satu tantangan terbesar dalam Penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Serangan fajar adalah tindakan yang Enggak hanya merusak integritas demokrasi, tetapi juga dapat menjadi bibit tindak pidana korupsi, Berkualitas bagi pihak pemberi maupun penerima. 

Dalam konteks ini, politik Doku berperan dalam mempengaruhi pilihan masyarakat, serta melemahkan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, regulasi tegas diterapkan Buat melarang praktik haram ini.

Apa itu serangan fajar?

Dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC KPK), serangan Fajar adalah istilah Terkenal dari politik Doku. 

Kebanyakan praktik serangan fajar menyasar swing voter karena partai-partai tak Ingin menyia-nyiakan Doku hanya Buat pemilih loyal atau inti. Mereka cenderung mendekati pemilih mengambang.

Praktik tersebut seringkali disebut sebagai “klientelisme elektoral” sebagai distribusi imbalan material kepada pemilih Begitu pemilu saja.

Bilaman istilah itu mulai Terkenal?

Istilah serangan fajar berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah Sasaran secara mendadak di pagi buta. Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, Buat itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para caleg atau calon pemimpin culas.

Cek Artikel:  Cabup Petahana Tuban Unggul, Nomor Golput Meningkat Hingga 53,7

Terdapat juga yang menyebut istilah ini pertama kali dikenal melalui sebuah judul Gambar hidup propaganda yang menyoroti kekuatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai tokoh sentral perjuangan bangsa.

Bentuk-bentuk serangan fajar

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar Enggak terbatas pada Doku.

Tetapi, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai Doku di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk Risalah/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, Pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk Doku nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Cek Artikel:  NasDem Lalu Konsolidasi Menangkan Paslon Tunggal Pilkada Brebes

Bahaya serangan fajar

Terdapat istilah “Mengambil uangnya, belum tentu memilih orangnya”. Argumen ini jamak dilakukan di sebagian masyarakat. Sebagian orang berpikir begitu beralasan Ingin memberi Pengaruh jera pada pemberi serangan fajar.

Kalau menganggap serangan fajar sebagai hal wajar, bahkan menerima dan memilih kandidat yang melakukan politik Doku, artinya secara Enggak langsung mendukung pemerintahan yang Enggak memegang nilai antikorupsi.

Padahal, politik Doku seringkali disebut sebagai induk korupsi (mother of corruption).

Tetapi, Tetap Terdapat orang-orang yang berintegritas. Mereka dengan tegas menolak praktik politik Doku. 

Teladan kasus melawan serangan fajar

Teladan kasus pernah terjadi soal sikap Kaum menolak serangan fajar.  Sikap yang patut ditiru ini terjadi Begitu Pemilu 2019. Kaum di dua dusun di Denggen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur marah ketika masa kampanye seorang caleg membagi-bagikan Doku. Akhirnya, caleg ini dilaporkan lepada petugas pengawas pemilu setempat.

Hal sama juga dilakukan Kaum Candisari RW 8 Semarang pada Pemilu 2019. Mereka memasang spanduk bertuliskan anti politik Doku. Kalau Tetap Terdapat yang nekat berbagi Doku atau lainnya, Kaum akan melaporkannya pada Bawaslu. Sikap tegas menolak serangan fajar tersebut patut diapresiasi.

Cek Artikel:  KPU Riau Tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Denda pidana Buat pemberi dan penerima serangan fajar

Pada pasal itu dijelaskan bahwa “Setiap individu yang dengan sengaja pada Begitu pemungutan Bunyi menawarkan atau memberikan Doku atau materi lain kepada pemilih agar Enggak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan Metode tertentu, sehingga surat suaranya Enggak Absah, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.”

Dalam pasal ini juga mengatur bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan Doku atau materi lain kepada pemilih, Berkualitas secara langsung maupun Enggak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.”

Sementara pada pasal ini menyebutkan bahwa “Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan Bunyi menawarkan atau memberikan Doku atau materi lain kepada pemilih agar Enggak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.”

(aclckpk/P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai