Liputanindo.id – Dirreskrimum Polda Bali menetapkan pasutri Penduduk negara asing asal Australia sebagai tersangka. Mereka diduga Membikin bisnis prostitusi berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Yang Penduduk negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa Terdapat dua, suami istri Merukapan MJLG dan LJLG,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Jumat silam.
Suarnaya mengatakan dua bule Australia tersebut berkedudukan sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA. Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawai tempat Spa tersebut. Keduanya telah tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.
Selain dua WNA tersebut, empat orang Penduduk negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni WS (Pria, 37) sebagai direktur, NMWS (Perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.
Suarnaya menjelaskan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, Bagus WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pick up yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut. Di Pink Palace Spa, tamu yang datang ditawarkan paket Spa.
Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis Perempuan. Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan Tertentu Buat layanan pijat dilanjutkan degan Rekanan intim.
Dia menjelaskan pada Begitu Member Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 Sekeliling pukul 21.10 Wita, ditemukan puluhan Perempuan yang dipekerjakan sebagai terapis di tempat itu.
Satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di Dasar umur. Karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi dan perlindungan anak.
Para pelaku dijerat pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan Pemanfaatan secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa yang Terdapat di Kawasan hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung. Dari informasi masyarakat tersebut penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada Rabu 11 September 2024 Sekeliling pukul 21.10 Wita melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan Penduduk negara asing. Tempat tersebut, sejak digerebek Polda Bali Kagak beroperasi Kembali dan dipasang garis polisi.
Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pick up Corak hitam, ratusan kondom, Doku Kas Rp6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut. Keenam tersangka hingga kini Tetap mendekam di rumah tahanan Polda Bali menanti pelimpahan kepada Kejaksaan. Polisi juga Tetap mendalami terkait layanan prostitusi sesama jenis di spa tersebut.