Bikin Ngiler! Habis Jadi Presiden, Segini Fulus Pensiunan Jokowi

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Jakarta: Fulus pensiunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik belakangan ini. Banyak yang penasaran dengan besaran uang pensiun yang diterima oleh pemimpin negara tersebut setelah masa jabatannya berakhir.

Dalam konteks ini, diskusi mengenai keadilan dan manfaat dari sistem pensiun bagi para pejabat negara juga muncul, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang.

Berdasarkan informasi yang beredar, uang pensiunan Jokowi diperkirakan mencapai angka yang cukup menggiurkan. Dengan ketentuan yang ada, besaran pensiun yang diterimanya dapat menjadi sumber inspirasi bagi banyak orang.

Hal ini semakin menarik perhatian, mengingat ada banyak pekerja biasa yang harus berjuang untuk meraih kesejahteraan di masa pensiun mereka.

Cek Artikel:  Penemuan Pompa Air Tenaga SuryaWilo Dipamerkan di AjangMining Indonesia 2024


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Mengertin 1978 tentang Pensiun bagi Pejabat Negara, mantan Presiden berhak menerima uang pensiun yang ditentukan berdasarkan masa jabatan dan gaji pokok saat menjabat.

Tujuan dari ketentuan ini adalah memberikan penghargaan kepada pejabat negara atas pengabdian mereka serta memastikan bahwa mereka memiliki jaminan finansial setelah masa jabatannya berakhir.

Besaran pensiun Jokowi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam UU Nomor 7 Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, “bahwa pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok presiden yang berlaku saat menjabat”.

Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Pasal 2 ayat (1) tersebut.

Cek Artikel:  Dua Menteri RI akan Berbicara dalam Bali Airshow Special Dialogue

Jadi, Jokowi akan menerima pensiun sebesar Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).

Selain itu, pensiun tersebut dapat meningkat seiring dengan kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memberikan jaminan keuangan yang layak bagi mantan presiden untuk menjalani kehidupan pascajabatan.
 

Sebagai penghargaan atas pengabdiannya sebagai presiden

Dengan adanya ketentuan tersebut, pensiun yang akan diterima Jokowi tidak hanya memberikan jaminan finansial yang memadai, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap pengabdiannya selama menjabat sebagai presiden.

Hal ini menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika melihat perbandingan dengan pensiun pekerja biasa yang sering kali masih menghadapi tantangan di masa pensiun.

Cek Artikel:  Gaet Investor, Jawa Barat Gelar West Java Investment Summit

Fulus pensiun Jokowi, yang mencapai Rp30.240.000 per bulan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian kepada para pejabat negara setelah masa tugas mereka berakhir.

Dalam konteks ini, penting untuk terus membahas dan mengevaluasi kebijakan pensiun agar semua orang, terutama pekerja biasa, juga bisa merasakan kesejahteraan di masa tua mereka.  (Nanda Sabrina Khumairoh)

Mungkin Anda Menyukai