Bikin Konten Ancam Tembak Istri Guna Senjata Rakitan, Suami di Samarinda Ditangkap

Liputanindo.id – Seorang pria berinisial HR di Samarinda  Membangun konten mengancam istrinya sendiri dengan senjata api rakitan yang ia pelajari dari YouTube. Belakangan, HR diringkus polisi.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli Demi konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin silam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video HR yang mengancam istrinya.

Dalam video tersebut, HR menodongkan senjata api rakitan Sembari memaki istrinya. Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel.

Dia memanfaatkan bengkel itu Kepada Membangun senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube. Demi istri pelaku melapor, polisi langsung bergerak Segera menangkap HR di rumahnya, di Kelurahan Bengkuring, pada Jumat (26/4).

Cek Artikel:  Bunyi Mirip Jokowi akan Tarik Luthfi ke Kabinet Presiden Prabowo Dipastikan Hoaks

Dari tangan pelaku, disita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya. “Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 Kepada Membangun senjata api rakitan,” kata Ary.

Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya Ingin Mempunyai senjata api Kepada jaga-jaga. Tetapi, HR kemudian menggunakannya Kepada mengancam istrinya, karena Dalih Kagak diizinkan Kepada Menonton anaknya.

“Tersangka mengaku hanya Ingin Mempunyai senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil Membangun senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah,” Terang Ary.

Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya Kagak sesuai dengan standar yang Terdapat. “Peluru yang ia gunakan Dapat saja nyasar, karena selongsong senjatanya sangat Kagak layak,” tegasnya.

Cek Artikel:  Wamen Kebudayan RI Tutup Kegiatan Muda Berdaya Magang Bersertifikat di Lembata

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Restriksi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kepada Kagak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang Metode Membangun senjata api rakitan,” ucap Ary.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kepada segera melapor kepada pihak berwajib Kalau Menonton atau mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau kepemilikan senjata api rakitan.

Mungkin Anda Menyukai