Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggratiskan Sekalian biaya visum atau pemeriksaan medis Kaum yang menjadi korban kekerasan yang berkaitan dengan hukum pada 2025.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko, Panji Surya, di Bengkulu, mengatakan, Pemkab akan menggratiskan biaya visum Apabila Eksis warganya menjadi korban kekerasan.
“Pada 2025 Eksis Biaya Kepada biaya visum Kepada sebanyak 30 orang, Berkualitas Perempuan maupun anak, yang menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual,” katanya
Pemkab, lanjut dia, setiap tahun mengalokasikan Biaya Kepada biaya pemeriksaan medis seseorang yang Eksis sangkut pautnya dengan hukum seperti visum korban kekerasan.
DPPKBP3A Mukomuko bekerja sama dengan Rumah Sakit Biasa Daerah (RSUD) setempat dalam memberikan layanan gratis Kepada pemeriksaan medis seseorang yang menjadi korban kekerasan.
Biaya Kepada membiayai visum seseorang yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual tahun 2025 sama dengan tahun 2024 hanya Kepada sebanyak 30 orang.
“Pada 2024 Lewat, Biaya Kepada visum korban kekerasan sebanyak 30 orang, tetapi yang menggunakan 15 orang, jadi kelebihan anggaran menjadi sisa lebih anggaran atau silpa,” imbuhnya.
Pengalokasian anggaran visum tersebut, kata dia, sebanyak 30 orang Kepada mengantisipasi peningkatan kasus kekerasan seperti tahun 2023 sebanyak 31 kasus.
Selain itu, Pemkab juga melakukan pendampingan terhadap Kaum yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan.
Berdasarkan data dari UPTD PPA, sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan selama 2024 yang terdiri atas enam anak dan tujuh Perempuan.
Jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan tahun 2024 lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 sebanyak 31 kasus yang terdiri atas 13 kasus Perempuan dan sisanya kasus anak.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan, mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang terdekat korban, seperti pacar, Om, dan orangtua. (S-1)