Liputanindo.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya Demi merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, Dapat memakan biaya hingga Rp60 juta.
“Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang Lewat kemudian tingkat ketergantungan maka ini Terdapat Penggolongan-Penggolongan Spesifik. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan Demi yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu Dapat per orang dalam 6 bulan itu Tamat Rp60 juta,” kata Marthinus Demi konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.
Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Demi fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.
Dia Lewat mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.
“Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini Demi memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Jaksa Mulia (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika Enggak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.
“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami Demi melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.
JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, Demi pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.
“Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman Wafat Demi beberapa perkara, khususnya Demi para pengedar pabrikan dan bandar itu Dekat, 20 Tamat 30 tiap bulannya Demi tuntutan Wafat,” ungkapnya.