Biaya BOS Ratusan Juta Dikorupsi, Kepsek SMAN 10 Bandung Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Kepala SMAN 10, Ade Suryaman (AS) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi Biaya Sokongan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 664 juta.

Tak hanya AS, Bendahara SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) dan pihak swasta Ervan Fauzi Rakhman (EFR) yang terlibat proyek di sekolah itu juga juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Tertentu (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pada 6 Juni 2024, mendapatkan limpahan kasus korupsi Biaya BOS dari Polrestabes Bandung.

“Terdapat 3 tersangkanya, AS selaku kepala sekolah, AN bendahara, dan EFR dari pihak swasta,” kata Ihsan, Selasa (25/6/2024).

Korupsi itu terjadi pada 2020 ketika sekolah menerima kucuran Biaya BOS senilai Rp 2,2 miliar. Ketiga tersangka bermodus menganggarkan proyek fiktif dan Memajukan harga atau mark up fee anggaran Biaya BOS di SMAN 10 Bandung.

Cek Artikel:  Jokowi Bantah Akan Terbitkan Perppu Pilkada: Kepikiran Saja Nggak Eksis

Adapun rinciannya yakni, anggaran belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773, mark up fee 10 persen Buat proyek sebesar Rp 15.906.000.

Kemudian, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392, dan anggaran belanja yang Tak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000. 

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran Biaya BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.

Kekinian, berkas perkara Ade Suryaman, Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman sudah dinyatakan lengkap. Kejari Kota Bandung pun sudah melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Cek Artikel:  Ini Daftar 20 Peserta Capim yang Lolos Tahap Profile Assesment, Terdapat Johanis Tanak hingga Johan Budi

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kami terima, Buat sementara pelakunya Terdapat 3 orang. Apabila Terdapat fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini Bisa dikembangkan kembali,” ucap Ihsan.

Persidangan terhadap ketiga tersangka ini direncanakan pada Rabu (26/6/2024), besok.


Mungkin Anda Menyukai