BANK Indonesia Serempak Polri memusnahkan Doku rupiah Bajakan sebanyak 50.087 lembar. Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 01/Pen.Mus.Pit/2019/PN.Jakarta.Selatan terkait pemusnahan Doku rupiah Bajakan sesuai amanat undang-undang.
Pada 2019, hanya ditemukan delapan Doku rupiah Bajakan per satu juta Doku rupiah yang diedarkan. Nomor tersebut menunjukan adanya penurunan Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2018 atau turun 3 part.
Selain itu, lanjut Yudi, kasus pengedaran Doku rupiah Bajakan juga terbilang cukup rendah. Itu dibandingkan dengan mata Doku negara lain, seperti dolar, poundsterling atau euro, yang tingkat pemalsuannya mencapai ratusan per satu juta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesifik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pemusnahan Doku rupiah Bajakan merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum, yang sudah diputuskan pengadilan. Doku rupiah Bajakan merupakan hasil Intervensi di Kawasan Jabodetabek.
Rincian Doku Bajakan yang dimusnahkan ialah 19.026 lembar Doku pecahan Rp 100 ribu, 28.823 lembar Doku pecahan Rp 50 ribu, 1.534 lembar Doku pecahan Rp 20 ribu, 550 lembar Doku pecahan Rp 10 ribu, 146 lembar pecahan Doku Rp 5 ribu, 2 lembar Doku pecahan Rp 2 ribu dan masing-masing 3 lembar Doku pecahan Rp 500 dan Rp 100.(Faustinus Nua)