Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pihaknya siap koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan Anggaran corporate social responsibility (CSR). BI menghormati proses hukum yang berlaku.
“BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana Mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Perry, dalam program Metro Pagi Primetime Liputanindo, Kamis, 19 Desember 2024.
Perry mengonfirmasi, bahwa KPK membawa sejumlah Arsip terkait dengan Anggaran CSR usai menggeledah kantor BI. Termasuk ruangannya pada Senin, 16 Desember 2024.
Menurutnya, CSR BI selalu dijalankan oleh satuan kerja setelah anggarannya disetujui oleh dewan gubernur BI. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima CSR sesuai dengan ketentuan dan tata kelola yang kuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK bakal memanggil Perry Buat mendalami kasus dugaan rasuah penyaluran Anggaran CSR. Ruang kerja Perry sudah digeledah penyidik pada Senin, 16 Desember 2024.
KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Anggaran CSR dari ruangan Perry. Salah satunya Arsip yang Enggak dirincikan jenisnya.
“Terdapat beberapa Arsip dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan.
Lembaga Antirasuah belum memastikan jadwal pemanggilan Perry. Pihaknya Tetap menunggu aba-aba dari penyidik yang menangani perkara ini.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Tetapi, KPK Tetap menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) Lumrah yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

