BI DKI Sinergi Bangun Kemandirian Bisnis Pesantren

BI DKI Sinergi Bangun Kemandirian Bisnis Pesantren
(BI DKI Jakarta)

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DKI Jakarta bersama Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) DKI mendorong ekonomi syariah, khususnya kemandirian ekonomi pondok pesantren.

Hal itu disampaikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Absahminan, dalam Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPW) DKI Jakarta dan empat Dewan Pengurus Daerah (DPD), yaitu Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara (termasuk Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu) pada Selasa (13/8) bertempat di Jakarta. 

Hebitren merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan pemberdayaan ekonomi pesantren dengan membangun ekosistem bisnis pesantren.

Baca juga : Bank Indonesia akan Kembangkan Holding Bisnis Pesantren

“Upaya tersebut adalah bagian dari program strategis Bank Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Absahminan, Rabu (14/8).

Cek Artikel:  Kunjungi Kantor DPD PDIP, Anies Kita Bahas Masa Depan Jakarta

Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar Hebitren dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antar pondok pesantren. Terlebih dengan telah dilakukannya pemetaan bisnis yang dilakukan kepada 55 pondok pesantren anggota Hebitren.

“Dalam beberapa tahun ke depan, diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara ekonomi dan  memiliki unit usaha produktif, dengan kemampuan untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujar Absahminan.

Baca juga : Pemprov DKI Apresiasi Peran Bank Indonesia dalam Penguatan Ekonomi

Sebagai bentuk dukungan Bank Indonesia, dalam rangkaian kegiatan pelantikan Hebitren ini, pada 12 Agustus 2024 KPwBI Provinsi DKI Jakarta juga mengisi sesi pelatihan mengenai mindset bisnis pesantren. 

Selain itu juga akan dilaksanakan kunjungan kepada beberapa pondok pesantren mitra dan binaan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi dan memaksimalkan potensi ekonomi pesantren.

Cek Artikel:  Bamsoet Dukung Kementan Tingkatkan Produksi Dalam Negeri untuk Program Makan Bergizi Gratis

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, KH Hasib Wahab Hasbullah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Buat itu, keberadaan Hebitren diharapkan dapat membantu pesantren dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat, sehingga pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur’an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran ekonomi dan bisnis berbasis syariah. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai