Ilustrasi. Foto: dok BI.
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Fulus Rupiah Spesifik Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.
“Dengan demikian, terhitung Lepas dimaksud Fulus Rupiah Spesifik tersebut Bukan Kembali berlaku sebagai alat pembayaran yang Absah di Kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.
Bagi masyarakat yang Mempunyai Fulus Rupiah Spesifik tersebut dan Ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Lazim mulai 31 Januari 2025 Tamat dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak Lepas pencabutan.
Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Fulus Rupiah dimaksud. Apabila Fulus Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Fulus Rupiah, Ialah:
Dalam hal fisik Fulus Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan Tanda Fulus Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal Fulus Rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik Fulus Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, Bukan diberikan penggantian.