Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
“Sehubungan dengan pilkada serentak nasional pada Rabu (27/11), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo Demi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Syafrin mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemungutan Bunyi serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada November 2024.
Lewat, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemungutan Bunyi dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Biasa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Restriksi Lewat lintas dengan sistem ganjil genap Enggak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Terakhir, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan Rontok pemungutan Bunyi Pemilihan Biasa dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meskipun demikian, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang Mau bepergian harus tetap mematuhi aturan Lewat lintas dan petunjuk dari petugas yang Eksis di lapangan, sehingga kondisi Lewat lintas di Jakarta tetap Kondusif dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan Lewat lintas agar kondisi Lewat lintas di Jakarta berjalan Fasih, Kondusif dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” ujar Syafrin.
Pemungutan Bunyi Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga Kekasih calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).