Bertepatan ‘Hari Arak Bali’, Disperindag Catat 48 Merek Arak Sudah Absah Berpita Cukai

Liputanindo.id DENPASAR – Sebanyak 48 merek arak Bali tercatat sudah legal dan berpita cukai sejak memiliki payung hukum hingga dirayakan dua tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Wayan Jarta.

“Total merek minuman beralkohol yang berbahan baku arak Bali yang sudah beredar secara legal dengan pita cukai mencapai 48 merek. Kami mendapat laporan dari beberapa pabrik minuman dan koperasi bahwa masih ada beberapa yang dalam proses,” kata dia di Denpasar, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Gubernur Bali I Wayan Koster Niscayakan Tak Eksis Partisipasi Israel dalam Ajang AWBG 2023

Bertepatan dengan Hari Arak Bali yang diperingati masyarakat Pulau Dewata setiap 29 Januari, Kepala Disperindag Bali menyampaikan bahwa saat tahun pertama baru 34 merek yang berhasil lolos cukai, dan seiring berjalannya waktu antusias perajin minuman destilasi itu meningkat.

Cek Artikel:  SAMA Alliance Perkuat Kerja Sama Industri Marketing di Asia Tenggara

Pemprov Bali melihat perkembangan arak Bali membawa dampak ekonomi tak hanya bagi perajin atau produsen di hilir, namun juga ke petani di hulu.

Tercatat mulanya petani arak Bali berjumlah 1.472 orang, sementara kini jumlahnya meningkat menjadi 2.550 orang dengan 10 unit usaha koperasi yang menaungi mereka.

“Pengaruh secara sosial, petani dapat berusaha dengan rasa aman dan nyaman dan tentu arak Bali tidak lagi dikonotasikan sebagai minuman yang ilegal dan dampak negatif melainkan sudah mendapat pengakuan, harkat dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, wisatawan dan para tamu pejabat yang berkunjung ke Bali,” ujar Jarta, dikutip dari Antara.

Seiring perkembangan, Kepala Disperindag Bali itu melihat para perajin terus berusaha meningkatkan kualitas produk mereka, ini sejalan dengan aturan yang dibuat pemerintah daerah yang terus meningkat.

Cek Artikel:  Memulai Transformasi Bisnis Berkelanjutan dengan Membangun PLTS Atap

Oleh sebab itu muncul kendala-kendala dalam melegalkan merek, karena tidak semua industri yang berizin mempunyai komitmen menyerap arak sebagai bahan baku minuman yang diproduksi.

“Naiknya tarif pita cukai juga penyebab daya saing produk karena dampaknya pada naiknya harga minuman beralkohol,” kata dia.

 

Diketahui arak Bali sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Mengertin 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang saat itu digagas Gubernur Wayan Koster.

Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster saat diwawancara terpisah mengatakan akhirnya pada tahun 2022 ia melahirkan Hari Arak Bali untuk semakin merawat arak Bali.

“Hari Arak Bali dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No 929/03-I/HK/2022. Hari Arak Bali bertujuan melindungi dan memelihara arak Bali sesuai nilai-nilai budaya Bali, itu untuk kepentingan upacara adat, kesehatan, perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali secara sekala niskala,” kata dia.

Cek Artikel:  Midea Bidik Profesional di Pameran RHAVC Indonesia

Selain peraturan gubernur, keberadaan arak diperkuat dengan terbit ya Sertifikat Kekayaan Intelektual yang melindungi destilasi tradisional arak Bali yaitu cara tradisional membuat arak Bali.

“Dengan berlakunya kebijakan ini maka para petani arak, pedagang arak, dan industri arak menjadi nyaman dan aman berproduksi dalam rangka melestarikan, memasarkan, dan memberdayakan Arak Bali untuk kepentingan kegiatan adat dan mengembangkan perekonomian rakyat seperti UMKM dan koperasi,” ujar Wayan Koster. (IRN)

 

Baca Juga:
Israel Juga akan Tampil di ANOC World Beach Games Bali 2023, Sikap Gubernur Bali Dipertanyakan

 

Mungkin Anda Menyukai