Bertambah Tengah, Korban Agus Disabilitas Jadi 15 Orang

Liputanindo.id – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan bahwa korban pelecehan seksual tersangka disabilitas berinisial IWAS alias Agus bertambah dari 13 menjadi 15 orang.

“Sebagai gambaran, hari ini kami terima kembali Terdapat dua korban yang memberikan informasi atas tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS, jadi dapat kami sampaikan total korban menjadi 15 orang,” kata Joko Jumadi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

Terkait dengan usia korban tambahan yang melapor ke KDD Provinsi NTB ini belum diungkapkan Joko. Dia hanya memastikan bahwa korban tersebut adalah Perempuan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan bahwa hingga hari ini sudah Terdapat tujuh korban Perempuan usia dewasa yang masuk dalam perkembangan penanganan kasus IWAS alias Agus.

Cek Artikel:  Orang Uzur Tidur dengan Anak di Tangsel Dikagetkan Peluru Nyasar

Pertama, satu korban yang jadi pelapor dalam berkas perkara, ditambah dua saksi awal, termasuk Terdapat di antaranya rekan korban pertama, Terdapat juga tambahan Tengah dua saksi yang mengalami kasus yang sama.

“Sebenarnya Terdapat dua Tengah yang sudah kami identifikasi, satu di antaranya sudah kami periksa BAP (Siaran acara pemeriksaan). Jadi, totalnya Terdapat tujuh yang sudah kami periksa dalam berkas perkara,” ujarnya.

Syarif menegaskan bahwa keterangan dari enam korban tambahan selain pelapor berstatus sebagai bukti pendukung dari kebutuhan berkas perkara IWAS.

“Enam korban tambahan adalah saksi korban yang pernah mengalami peristiwa yang sama. Mereka di-BAP Kepada menguatkan bukti pendukung laporan pertama. Jadi, penyidikan ini didasari satu laporan polisi,” jelasnya.

Cek Artikel:  Pilkada Kota Depok 2024, Imam-Ririn Nomor Urut 1, Supian Suri-Chandra Nomor 2

Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa saksi korban yang masuk dalam BAP berkas perkara Punya tersangka IWAS ini bagian dari jumlah korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB.

“Entah itu nanti apakah yang berikutnya, yang sudah terdata di KDD, apakah melapor kepada kami dalam bentuk laporan polisi yang baru, tentu itu Kepada cerita berikutnya. Yang Jernih, apa pun nanti ke depan apabila dilaporkan, kami akan proses dengan Menonton situasi yang berkembang,” tegasnya.

Korban dari kasus ini, kata dia, merupakan Perempuan usia dewasa yang sebagian besar berstatus mahasiswi. Ia menekankan bahwa aturan hukum dalam kasus pelecehan seksual sangat menjunjung tinggi hak-hak korban, khususnya dari kalangan Perempuan.

Cek Artikel:  Anaknya Tewas Dianiaya di STIP Jakarta, Ibu Korban Keluhkan Hukum

“Korban ini sebagian besar Perempuan, sebagian mahasiswi, Terdapat pertimbangan-pertimbangan mereka yang perlu kami jaga juga. Jadi, Harap kita sama-sama juga hargai hak-hak dari mereka, dan kita tunggu saja perkembangan lanjutannya,” ucap dia.

Sebagai sikap responsif terhadap kasus yang cukup menjadi perhatian publik ini, Kombes Pol. Syarif mengemukakan kembali bahwa Polda NTB membuka posko pengaduan. Ia mempersilakan masyarakat yang mendengar, mengetahui, atau menjadi korban dari IWAS alias Agus Kepada memanfaatkan posko itu sebagai sarana pengaduan.

“Posko pengaduan ini kami siapkan di sekretariat kami di Direktorat Reserse Kriminal Standar Polda NTB, masyarakat Pandai langsung lapor atau Pandai juga dengan menghubungi hotline kami 081138830666,” kata Kombes Pol. Syarif.

Mungkin Anda Menyukai