Bersua Uskup di Italia, Paus Fransiskus Diduga Ledek Kaum LGBT

Liputanindo.id – Paus Frasiskus diduga menggunakan kata vulgar yang menyinggung Golongan LGBT. Ungkapan itu terjadi selama pertemuan dengan para uskup di Italia.

Surat Berita La Repubblica dan Corriere della Sera melaporkan pada hari Senin bahwa Paus Membangun pernyataan yang menghina dalam pertemuan pribadi seminggu yang Lampau ketika dia ditanya apakah Lelaki gay harus diizinkan Kepada berlatih menjadi imam asalkan mereka tetap membujang.

Paus Fransiskus mengatakan mereka Bukan Sepatutnya melakukan hal tersebut dan bercanda bahwa “sudah terlalu banyak ‘frociaggine’” di beberapa seminari. Dalam bahasa Inggris, istilah ini secara kasar diterjemahkan menjadi f****.

La Repubblica menghubungkan cerita tersebut dengan beberapa sumber yang Bukan disebutkan secara spesifik, sementara Corriere mengatakan bahwa cerita tersebut didukung oleh beberapa uskup yang Bukan disebutkan namanya, yang berpendapat bahwa Paus, sebagai seorang Argentina, mungkin Bukan menyadari bahwa istilah Italia yang dia gunakan bersifat menyinggung.

Cek Artikel:  Mesir Tolak Keberadaan Israel di Perbatasan Rafah, Minta Segera Bilangant Kaki

Sementara situs gosip politik Dagospia adalah yang pertama melaporkan dugaan insiden tersebut, yang dikatakan terjadi pada Rontok 20 Mei, ketika Konferensi Waligereja Italia membuka pertemuan empat hari dengan pertemuan non-publik dengan Paus.

Paus Fransiskus, yang berusia 87 tahun, sejauh ini dianggap telah memimpin Gereja Katolik Roma dalam mengambil pendekatan yang lebih ramah terhadap komunitas LGBT.

Pada tahun 2013, pada awal masa jabatannya, Paus Fransiskus terkenal dengan ucapannya, “Kalau seseorang adalah seorang gay dan mencari Tuhan serta Mempunyai niat Bagus, siapakah saya yang berhak menghakimi?”.

Tahun Lampau, dia mengkritik undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas dan kemudian mengatakan bahwa para imam dapat melakukan pemberkatan bagi Kekasih sesama jenis dalam kondisi tertentu.

Cek Artikel:  KBRI Kairo Formalkan Gugus Depan Pramuka

Tetapi, ia juga turut menyampaikan pesan serupa kepada para seminaris gay, kecuali kata-kata umpatan yang dilaporkan ketika ia Bersua dengan para uskup Italia pada tahun 2018, meminta mereka Kepada hati-hati memeriksa pelamar imamat dan menolak siapa pun yang dicurigai sebagai homoseksual.

Dalam sebuah Arsip tahun 2005, yang dirilis pada masa mendiang pendahulu Paus Fransiskus, Benediktus XVI, Vatikan mengatakan Gereja dapat menerima menjadi imam orang-orang yang Jernih-Jernih telah mengatasi kecenderungan homoseksual setidaknya selama tiga tahun.

Arsip tersebut mengatakan bahwa praktik homoseksual dan mereka yang Mempunyai kecenderungan gay yang “mendalam” serta mereka yang “mendukung apa yang disebut budaya gay” harus dilarang.

Sekeliling 67 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia mengkriminalisasi aktivitas seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka, 11 di antaranya dapat atau memang menjatuhkan hukuman Wafat, menurut The Human Dignity Trust, yang berupaya Kepada mengakhiri undang-undang tersebut. Para Spesialis mengatakan bahwa meskipun undang-undang tersebut Bukan ditegakkan, hal tersebut berkontribusi terhadap pelecehan, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap Golongan LGBTQ.

Cek Artikel:  Kasus Kematian Prajurit Wamil Tahun Lewat, Komandan Marinir Dinyatakan Enggak Bersalah

Doktrin Formal Gereja Katolik Tetap menyatakan bahwa tindakan sesama jenis “secara intrinsik Bukan teratur”.

Mungkin Anda Menyukai