Bersua Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Akbar Terima Laporan Dugaan Korupsi di LPEI

Liputanindo.id JAKARTA – Jaksa Akbar Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Akbar, Senin (18/3/2024).


“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, Senin (18/3/2024).


Mengutip Antara, Burhanuddin menjelaskan dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Akbar Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.

Cek Artikel:  Polisi Geledah Rumah Tersangka Perong Pembunuh Vina Cirebon


Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Akbar dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.


Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.


Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.


“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Cek Artikel:  Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Berbarengan Masuk Hotel


Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Akbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.


Kejaksaan Akbar mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.


Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.


“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.


Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.
(IRN)

Cek Artikel:  Kejagung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Jadi Saksi Korupsi Timah Kamis Ini

Mungkin Anda Menyukai