Berpura-pura Bangunkan Salat Subuh, Seorang Ustadz di Serang Cabuli Tetangganya Berusia 16 Tahun

Liputanindo.id – Polresta Serang Kota menetapkan seorang ustadz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan Begitu ini IM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.

“Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya,” kata di Serang, Kamis (7/11/2024).

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024. Sekeliling pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke Ruangan korban. Dengan dalih Kepada membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.

“Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan Begitu IM sudah berada di dalam Ruangan, korban tiba-tiba terbangun karena kaget Menyantap tetangganya itu sudah duduk di atas kasur Akurat di sampingnya,” ujarnya.

Cek Artikel:  Demonstrasi di Makassar Rusuh, Mobil Angkot Terbakar, Polisi Disorot

Begitu sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Dan di Begitu itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

“Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat Kepada melaporkan IM ke Polresta Serang Kota,” ucapnya.

Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai