BEA Cukai Bontang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai.
Dalam penindakan yang terlaksana pada 30 Agustus 2024, di Penyimpanan J&T Cargo Bontang ini, petugas mengamankan 78 botol (600 ml) diduga minuman keras jenis arak.
“Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada 24 Agustus 2024 bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke Kota Bontang,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Roben Dima.
Baca juga : Bea Cukai Bekasi Musnahkan Empat Juta Batang Rokok Ilegal
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang Kepada memantau pergerakan paket tersebut.
“Petugas pun memeriksa paket tersebut, yang tiba di Penyimpanan J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024,” lanjut Roben.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol (600 ml) diduga minuman keras jenis arak, yang termasuk BKC MMEA. Berdasarkan Intervensi ini, petugas kemudian menegah dan menyegel barang kiriman tersebut Kepada dilakukan penelitian lebih lanjut.
Baca juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Roben menerangkan barang kiriman yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, Adalah Enggak dilekati pita cukai yang Absah.
Petugas, selanjutnya, meneliti barang-barang yang telah ditegah Kepada memastikan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Bontang Kepada Lanjut mengawasi dan menindak setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di Area pengawasan Bea Cukai Bontang. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tutup Roben. (RO/Z-1)