Berkewarganegaraan Ganda, Rudenim Makassar Deportasi Satu WNA

Liputanindo.id MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang memiliki kewarganegaraan ganda.

 

WNA yang diketahui berinisial DA (53) itu memiliki kewarganegaraan Australia dan Swiss.

 

DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Diketahui, DA awalnya ditangkap petugas Imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan Polsek setempat di Kabupaten Halmahera, Maluku pada Kamis (22/2/2024) lalu.

 

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.

 

Cek Artikel:  Pemkot Makassar Klaim Alami Kerugian Rp26 M Akibat Tindak Korupsi KSU Bina Duta di Pasar Butung

Karena masalah kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik sekaligus menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

 

Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport di Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Udara International Adelaide di Australia.

 

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa deportasi ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Cek Artikel:  Mantan Personil Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba

“Kami tidak mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian. Bagi WNA yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resminya. (KEK)

 

Mungkin Anda Menyukai